SUNGAI PENUH - Permasalahan serah terima aset antara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci dengan Pemerintah Kota (Pemkot)
Sungai Penuh tidak kunjung selesai. Bahkan Lembaga Adat Kota Sungai
Penuh sampai turun tangan, dengan mengirimkan surat usulan permintaan
audiensi dengan Pemkab Kerinci.
Permasalahan aset ini juga memancing perselisihan antara kedua daerah. Bahkan Wakil Walikota (Wawako) Sungai Penuh Zulhelmi sampai mengeluarkan pernyataan keras terkait permasalahan ini.
“Sampai hari ini aktivitas pemerintahan Pemkab Kerinci masih di Sungai Penuh. Makanya, bersama masyarakat kami mempertanyakan ke Pemkab Kerinci apakah masih tunduk dengan aturan atau tidak?,” kata Zulhelmi.
Pada dasarnya, lanjut Zulhelmi, sesuai aturan jika sudah lima tahun aset tidak selesai, maka sudah seharusnya gubernur wajib memfasilitasi. Namun sayangnya sampai saat ini Gubernur belum memfasilitasi.
Lima tahun sebelumnya, Pemkot Sungai Penuh sudah berkoordinasi dengan Pemkab Kerinci, terkait perbedaan pandangan soal Undang-Undang Nomor 25 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh. Pemkab Kerinci berpedoman pada pasal 13 ayat (7), dimana Kabupaten Kerinci menganggapkan tidak semua aset diserahkan. Namun di pasal yang lain menyebutkam seluruh aset diserahkan.
‬
“Pada dasarnya, kita tidak keberatan kalau aset tidak mau diserahkan. Tapi kalau mau ambil, pikul Gedung Nasional (di Kota Sungai Penuh, red) ke Bukit Tengah (pusat pemerintahan Pemkab Kerinci, red),” sindir Zulhelmi.
“Itu kan sudah jelas, makanya dibuat batas daerah, apapun isi dalam kota tanggung jawab Walikota, masa ada orang lain yang memerintah di wilayah pemerintahan kita,” pungkasnya.
Sumber : Metrojambi.com