ilustrasi / istimewa
SUNGAIPENUH - Alex Bonatua (28), terdakwa kasus
pembunuhan Nety Marleni (35), Supervisor Grapari Mitra Telkomsel
Sungaipenuh, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Sungaipenuh dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut
dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, Senin
(23/1). Menurut JPU, Alex telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pasal 340 KUHP. “Terdakwa kita tuntut dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU Fahmi saat dikonfirmasi.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim PN Sungaipenuh yang menyidangkan perkara ini lantas menunda persidangan. “Sidang akan dilanjutkan Rabu (1/2) mendatang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Sungaipenuh melakukan pembunuhan terhadap korban pada 27 Mei 2016 lalu. Oleh terdakwa, jasad korban lantas dibuang ke jurang di jalan lintas Sungaipenuh-Tapan.
Tidak hanya membunuh, terdakwa juga mengambil perhiasan korban berupa kalung, cincin dan liontin, dengan total berat 18,5 gram emas.Pelaku kemudian menggadai emas di Pegadaian di Siulak dengan nilai Rp 20 juta. Uang itu digunakan untuk membayar utang pelaku, dan membeli koper berukuran besar yang digunakan untuk membuang jasad korban.
Sumber : Metrojambi.com