Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jhenny Dituntut 8 Tahun, Jambret Menewaskan Warga Sungaipenuh Pingsan

Jumat, 31 Maret 2017 | 13.52 WIB Last Updated 2017-03-31T06:53:20Z
Kapolresta Jambi saat mengekspos tangkapan jambret yang menewaskan mahasiswi Unja
Kapolresta Jambi saat mengekspos tangkapan jambret yang menewaskan mahasiswi Unja / dok/metrojambi.com
JAMBI - Pasangan kekasih Ibnu Ramadansyah dan Jhenny Jessicha, langsung menangis usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kamis (30/03). Bahkan Jhenny, yang terakhir tercatat sebagai mahasiswi tersebut, sampai jatuh pingsan usai mendengarkan tututan jaksa.

Dia dituntut oleh JPU Eben, dengan pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan Ibnu dituntut lebih berat yaitu penjara 14 tahun.

Ibnu merupakan eksekutor dalam aksi penjambretan yang menyebabkan korban Rozy Guzminar (30), warga Sungaipenuh meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motornya.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Eben membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Makaroda Hafat.

Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian (jambret) yang menyebabkan kematian sesuai dakwaan pasal 365 ayat 3 KUHP. Usai pembacaan tuntutan, oleh majelis hakim sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.

Sumber : Metrojambi.com


INFO LOWONGAN PEKERJAAN DARI PAYTREN


TAHUKAH ANDA, 8 SUMBER PENGHASILAN DI BISNIS PAYTREN

Berikut Penjelasan Singkat Marketing Plan Paytren

1. Komisi Sponsor ( Referral )


Perusahaan akan memberikan komisi penjualan langsung kepada mitra pebisnis (ANDA) yang berhasil menjual langsung paket lisensi PayTren sebesar Rp. 75.000,00 per HU (hak usaha) terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit

2. Komisi Leadership

Perusahaan akan memberikan komisi Leadership sebesar Rp25.000,00*) yang terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit setiap terbentuk/bertumbuh 1 (satu) mitra pebisnis pada masing masing grup komunitas pebisnis langsung dari ANDA ( grup kiri dan grup kanan jika digambarkan dalam struktur organisasi/jaringan)

3. Komisi generasi Leadership


Perusahaan memberikan komisi pengembangan komunitas sebesar Rp 1.000,- untuk setiap Mitra Pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimal 10 turunan/generasi) berhasil mendapatkan komisi leadership atau komisi bonus pasangan. ( lihat komisi leadership no. 2 )

4. Komisi Generasi Leadership

Perusahaan akan memberikan komisi pengembangan penjualan sebesar Rp 2.000,00 per lisensi. Apabila di jaringan anda mensponsori mitra baru.Maksimal 10 turunan/generasi.

5. Cashback Transaksi

Perusahaan membagikan cashbackdari setiap transaksi pribadi dan transaksi komunitas Anda dengan besaran dalam bentuk prosentase dari fee yang diperoleh dari setiap biller/merchant/bank yang bekerjasama dengan perusahaan.

6. Ujrah / Rewards


Perusahaan memberikan rewards/ ujrah bagi mitra paytren yang ikut mengembangkan komunitas paytren. Rewards diberikan ketika sudah mengembangkan komunitas paytren dengan jumlah keseimbangan tertentu.

7. Komisi Umrah Paytren

Paytren bekerjasama dengan Daqu Travel mengeluarkan program Paytren Umrah bagi yang benar-benar berniat umrah. Dan kelebihannya ada komisi bagi peserta program umrah yang berhasil mereferensikan mitra paytren siapa saja yang ikut program umrah paytren.

Ilustrasi Detail Marketingplan Paytren bisa di download di member area

8.Bonus Promo Perdana ( Np2 )

Bonus ini diberikan pertama kali ketika mendaftar paytren. Untuk bonus diberikan sesuai dengan jenis paket pendaftaran yang dipilih.

Hanya dengan modal 350 ribu anda sudah menjadi mitra pebisnis paytren Dengan 8 sumber penghasilan menjadi pendapatan anda.

Mari bergabung menjadi bagian dari komunitas Paytren untuk mewujudkan 1 Milyar Pengguna Paytren.

Info dan pendaftaran👇👇


TN0308795 
PAHDIZUL (Kerinci) 
WA/HP : 0812-7413-9401 

×
Berita Terbaru Update