Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo bersama Kasi Pidum, Pahmi, Polres Kerinci dan Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh membakar BB / Dedi
SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh
bersama dengan Polres Kerinci dan Dinas Kesehatan Sungaipenuh, Rabu pagi
(15/3) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika berupa
sabu-sabu, ekstasi dan ganja.Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti kasus tindak kejahatan narkotika di wilayah Kerinci dan Sungaipenuh dari tahun 2012 hingga 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungaipenuh Agus Widodo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 44 kasus. "24 kasus sabu-sabu, 19 kasus ganja dan 1 kasus ekstasi. Jadi jumlahnya 44 kasus," ujar Kejari.
Agus Widodo mengatakan, kasus yang ditangani sepanjang tahun tiga tahun belakangan ini didominasi oleh kasus narkoba. "Kasus tertinggi sabu-sabu, ini merupakan cambuk bagi kita bersama, agar kita bisa tingkatkan lagi penanganan kasus narkotika bersama-sama. Dan terima kasih Polres Kerinci yang telah bekerja keras selama ini," jelasnya.
"Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, hendaknya dapat menyadarkan masyarakat untuk lebih waspada agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sungaipenuh, Pahmi mengatakan, selama tahun 2016, kasus sabu-sabu merupakan ranking tertinggi di Polres Kerinci dan Kejari Sungaipenuh. "Jumlah BB ganja kurang lebih 5 kilogram, sabu satu on dan ekstasi 82 butir," katanya.
Sumber : Metrojambi.com
Untuk Informasi , Bimbingan dan Pendaftaran
Hubungi 👇
WA : 081274139401
www.PayTren-jambi.com