Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PPK Proyek Puskesmas Bukit Kerman Kerinci Dituntut 1,5 Tahun

Rabu, 15 Maret 2017 | 10.43 WIB Last Updated 2017-03-15T03:43:35Z

Ilustrasi
Ilustrasi / Istimewa
JAMBI - Ta’oo Gulo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jambi, Rabu (13/3).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terdakwa telah terbukti sacara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 197 juta. Perbuatan terdakwa tersebut menurut JPU, telah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan (1,5 Tahun), denda Rp 50 juta, subsidair selama 3 bulan kurungan,” ucap Mali Dian.

Sementara untuk memulihkan kerugian negara, ditanggung renteng dengan terdakwa lainnya. "Terdakwa sudah kembalikan kerugian negara sebesar Rp 148 juta," tambahnya.


Terhadap tuntutan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan minggu depan. Oleh majelis hakim sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan pembelaan.

Seperti diketahui, Ta’oo Gulo sebelum didakwa secara bersama-sama Ahmad Yani (yang akan diajukan dalam berkas terpisah), melakukan atau turut serta melakukan, dan menyuruh melakukan korupsi yang dapat memperkayai diri sendiri atau orang lain.

Terdakwa menurut JPU diduga menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan serta sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dalam proyek pembangunan Puskesmas Bikit Kerman.

Menurut jaksa, berdasarkan hasil audit oleh BPKP nomor SR-716/PW05/5/2015, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 197. 615. 893, 08 dari total anggaran mencapai hampir Rp 1,3 Miliar lebih.

Oleh karena itu, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsideritas, primair pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasalnya, selaku PPK terdakwa tidak menjalankan tugasnya sebagai pelaksana dan pengendali kotrak, yaitu mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan rekanan.

Sumber : Metrojambi.com

Untuk Informasi , Bimbingan dan Pendaftaran
Hubungi 👇

WA : 081274139401 
www.PayTren-jambi.com
×
Berita Terbaru Update