MUARATEBO - Mahkamah Konstitusi (MK) Senin pagi ini (3/4) memutuskan 22 permohonan sengketa hasil Pilkada serentak 2017, termasuk Kabupaten Tebo.
Dari hasil putusan tersebut, MK menolak gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo, Hamdi-Harmain. Hal ini disampaikan Subhan Nazari, Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Tebo.
"Berkas gugatan Pilkada Tebo ditolak MK. Tadi hakim MK yang langsung menyebutkan putusan, " ujar Subhan dikonfirmasi, Senin (3/4).
Dijelaskan Subhan, putusan MK tersebut berdasarkan Pasal 158 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang selisih perolehan suara.
"Sesuai UU tersebut, selisih suara 1,5 persen atau sekitar 2.500 suara. Sementara, selisih suara di Tebo sekitar 11 persen. Jadi itu dasarnya MK menolak gugatan dari Tebo," jelasnya.
Untuk diketahui, pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, syarat mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK yang diatur dalam pasal 158 dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ini yaitu, secara rinci ketentuan untuk Pilwalko dan Pilbup bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sumber : Metrojambi.com
Jalan mendapatkan AKTIF INCOME Pribadi ada 2 pilihan mudah :
1. Bangun kost2 an kelas ekonomi 18 kamar dengan tarip 500rb/bln.
Estimasi pendapatan 9 jt/bln, duduk manis dapat duit. Syaratnya punya modal awal minimal 1,5 Milyar. Proses pembangunan kos 6 bln - 1 th.
2. Bangun jaringan bisnis PayTren, ambil paket basic (paket terendah) modal 350 RIBU SAJA.
Estimasi pendapatan 9jt/bln (penghasilan paket terendah), syaratnya anda harus kerja keras membangun jaringan selama 6 bln - 1 tahun.
Yang jadi persoalan, apakah hari ini anda punya uang 1,5 Milyar atau hanya 350 ribu doang ?
Kami tidak menawarkan jalan pintas menuju sukses, tapi kami menawarkan jalan cerdas menggapai sukses.
Yuukk...belajar menjadi pemilih yang cerdas bersama Ustadz YUSUF MANSUR
Salam Dahsyat PAYTREN
Dafftar Hubungi :
TN0308795
Pahdizul
HP/WA : 081274139401
www.Paytren-Jambi.com
Dari hasil putusan tersebut, MK menolak gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo, Hamdi-Harmain. Hal ini disampaikan Subhan Nazari, Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Tebo.
"Berkas gugatan Pilkada Tebo ditolak MK. Tadi hakim MK yang langsung menyebutkan putusan, " ujar Subhan dikonfirmasi, Senin (3/4).
Dijelaskan Subhan, putusan MK tersebut berdasarkan Pasal 158 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang selisih perolehan suara.
"Sesuai UU tersebut, selisih suara 1,5 persen atau sekitar 2.500 suara. Sementara, selisih suara di Tebo sekitar 11 persen. Jadi itu dasarnya MK menolak gugatan dari Tebo," jelasnya.
Untuk diketahui, pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, syarat mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK yang diatur dalam pasal 158 dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ini yaitu, secara rinci ketentuan untuk Pilwalko dan Pilbup bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sumber : Metrojambi.com
Jalan mendapatkan AKTIF INCOME Pribadi ada 2 pilihan mudah :
1. Bangun kost2 an kelas ekonomi 18 kamar dengan tarip 500rb/bln.
Estimasi pendapatan 9 jt/bln, duduk manis dapat duit. Syaratnya punya modal awal minimal 1,5 Milyar. Proses pembangunan kos 6 bln - 1 th.
2. Bangun jaringan bisnis PayTren, ambil paket basic (paket terendah) modal 350 RIBU SAJA.
Estimasi pendapatan 9jt/bln (penghasilan paket terendah), syaratnya anda harus kerja keras membangun jaringan selama 6 bln - 1 tahun.
Yang jadi persoalan, apakah hari ini anda punya uang 1,5 Milyar atau hanya 350 ribu doang ?
Kami tidak menawarkan jalan pintas menuju sukses, tapi kami menawarkan jalan cerdas menggapai sukses.
Yuukk...belajar menjadi pemilih yang cerdas bersama Ustadz YUSUF MANSUR
Salam Dahsyat PAYTREN
Dafftar Hubungi :
TN0308795
Pahdizul
HP/WA : 081274139401
www.Paytren-Jambi.com