Istri Bupati Batnghari saat divonis bebas / Sahrial
JAMBI- Yuninta Asmara, terdakwa kasus dugaan korupsi
dana BKMT Kabupaten Batanghari 2008-2010, divonis bebas oleh majelis
hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.Istri bupati Batanghari ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketui oleh Lucas Sahabat Duha, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (10/05).
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan, menetapkan biaya perkara kepada negara," ucapnya.
Putusan ini disambut haru dan tangis oleh para keluarga dan kerabat terdakwa.
Sumber : Metrojambi.com
PELUANG KERJA UNTUK ANAK SEKOLAHAN DAN MAHASISWA
Jalan mendapatkan AKTIF INCOME Pribadi ada 2 pilihan mudah :
1. Bangun kost2 an kelas ekonomi 18 kamar dengan tarip 500rb/bln.
Estimasi pendapatan 9 jt/bln, duduk manis dapat duit.
Syaratnya punya modal awal minimal 1,5 Milyar.
Proses pembangunan kos 6 bln - 1 th.
2. Bangun jaringan bisnis PayTren,
ambil paket basic (paket terendah) modal 350 RIBU SAJA.
Estimasi pendapatan 9jt/bln (penghasilan paket terendah),
syaratnya anda harus kerja keras membangun jaringan selama 6 bln - 1 tahun.
Yang jadi persoalan, apakah hari ini anda punya uang
1,5 Milyar atau hanya 350 ribu doang ?
Kami tidak menawarkan jalan pintas menuju sukses,
tapi kami menawarkan jalan cerdas menggapai sukses.
Yuukk...belajar menjadi pemilih yang cerdas bersama Ustadz YUSUF MANSUR
Salam Dahsyat PAYTREN
Info Kemitraan Hubungi :
TN0308795
Pahdizul
HP/WA : 081274139401
www.Paytren-Jambi.com