Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mantap...Seorang Tersangka Pemerasan di Sungai Penuh Diamankan, Satu Buron

Selasa, 18 Juli 2017 | 14.59 WIB Last Updated 2017-07-18T07:59:01Z

SUNGAIPENUH - Idham (32) pengangguran, warga Desa Tanjung Muda Rawang, Kecamata Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh ini diringkus aparat satuan Reskrim Polsek Sungaipenuh pada Senin (17/7) sekitar pukul 21.00 Wib di Dusun Air Baru Cangking, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh. Dia diamankan dalam kasus perkara dugaan pencurian pemerasan dan kekerasan di Kota Sungaipenuh.

Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto S.I.K SH melalui Kapolsek Sungai Penuh AKP Azharan membenarkan giat penangkapan yang telah dilalukan oleh anggota Reskrim Polsek Sungai Penuh.
"Berawal dari laporan masyarakat, saya bersama anggota melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku IK kita amankan," ujarnya, Selasa (18/7).

Kronologi kejadian menurut kepolisian, tersangka Idham (resedivis curanmor) memeras dengan kekerasan mengambil cincin emas yang terpasang di jari, meminta satu unit handphone merek Samsung kepada korban DL ketika berada di jalan Cangking, Desa Gedang bersama teman pacar Robi Putra, Jumat (7/7). 

Sedangkan keterangan korban dalam laporannya juga menceritakan modus yang dilakukan pelaku, yakni pada saat korban (pelapor) dan pacarnya (saksi DL) sedang pacaran di tepi jalan Cangking datang kedua tersangka kemudian menakuti korban dengan mengatakan “akan dinikahkan” dan tersangka Hardito langsung menampar korban sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian minta Handphone kepada saksi DL dan langsung memasukkan kedalam kantong kemudian meminta cincin emas yang terpasang dijari-jari saksi DL.

Sedangkan tersangka Idham meminta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung kepada korban RPJ dan langsung memasukan kedalam kantong dan mengatakan kalau Handphone ini mau ditebus ambil uang Rp 2 dua juta. Ditunggu korban sampai jam 15.00 Wib besok, dan keesokan harinya dihubungi korban namun tersangka tidak mau datang sampai ahirnya korban melapor ke Polsek Sungai Penuh.

Sedangkan satu orang tersangka atas nama Hardito alias Dito berhasil melarikan diri kedaerah rawa di Cangking dan sampai saat ini masih dilakukan pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Penuh dibantu Anggota Dalmas Polres Kerinci serta masyarakat sekitar.

"Hasil pengembangan pelaku IK ternyata melakukan aksi berdua dengan HD. HD ditetapkan DPO," jelasnya.

Keterangan polisi, selain melakukan pemerasan yang disertai dengan kekerasan, tersangka merupakan Resedivis Curanmor dan cabul.

Dalam perkara tindak pidana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain diancam karena pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjaran.

 Sumber : Tribunjambi.com
 
×
Berita Terbaru Update