SUNGAIPENUH - Idham (32) pengangguran, warga Desa Tanjung Muda
Rawang, Kecamata Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh ini diringkus aparat
satuan Reskrim Polsek Sungaipenuh pada Senin (17/7) sekitar pukul 21.00
Wib di Dusun Air Baru Cangking, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh.
Dia diamankan dalam kasus perkara dugaan pencurian pemerasan dan
kekerasan di Kota Sungaipenuh.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto S.I.K SH melalui Kapolsek Sungai
Penuh AKP Azharan membenarkan giat penangkapan yang telah dilalukan oleh
anggota Reskrim Polsek Sungai Penuh.
"Berawal dari laporan masyarakat, saya bersama anggota melakukan
penyelidikan. Akhirnya pelaku IK kita amankan," ujarnya, Selasa (18/7).
Kronologi kejadian menurut kepolisian, tersangka Idham (resedivis
curanmor) memeras dengan kekerasan mengambil cincin emas yang terpasang
di jari, meminta satu unit handphone merek Samsung kepada korban DL
ketika berada di jalan Cangking, Desa Gedang bersama teman pacar Robi
Putra, Jumat (7/7).
Sedangkan keterangan korban dalam laporannya juga menceritakan modus
yang dilakukan pelaku, yakni pada saat korban (pelapor) dan pacarnya
(saksi DL) sedang pacaran di tepi jalan Cangking datang kedua tersangka
kemudian menakuti korban dengan mengatakan “akan dinikahkan” dan
tersangka Hardito langsung menampar korban sebanyak 2 (dua) kali.
Kemudian minta Handphone kepada saksi DL dan langsung memasukkan kedalam
kantong kemudian meminta cincin emas yang terpasang dijari-jari saksi
DL.
Sedangkan tersangka Idham meminta 1 (satu) unit Handphone merk
Samsung kepada korban RPJ dan langsung memasukan kedalam kantong dan
mengatakan kalau Handphone ini mau ditebus ambil uang Rp 2 dua juta.
Ditunggu korban sampai jam 15.00 Wib besok, dan keesokan harinya
dihubungi korban namun tersangka tidak mau datang sampai ahirnya korban
melapor ke Polsek Sungai Penuh.
Sedangkan satu orang tersangka atas nama Hardito alias Dito berhasil
melarikan diri kedaerah rawa di Cangking dan sampai saat ini masih
dilakukan pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Penuh dibantu
Anggota Dalmas Polres Kerinci serta masyarakat sekitar.
"Hasil pengembangan pelaku IK ternyata melakukan aksi berdua dengan HD. HD ditetapkan DPO," jelasnya.
Keterangan polisi, selain melakukan pemerasan yang disertai dengan kekerasan, tersangka merupakan Resedivis Curanmor dan cabul.
Dalam perkara tindak pidana barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa
seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain
diancam karena pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1)
K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjaran.
Sumber : Tribunjambi.com