Jambi –Upaya Aliansi Masyarakat Peduli Jambi Tuntas (AMPJT) dalam menguak dugaan pelanggaran lelang jabatan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) tampaknya tidak main-main. Usai melaporkan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, AMPJT juga membawa temuan ini ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“kami tak main-main mengusut hal ini, kami tak ingin visi Jambi Tuntas Bapak Gubernur terhambat hanya karena ulah segelintir orang. Saat ini dugaan kami ada upaya menghambat hal tersebut melalui lelang jabatan, tegas Havas melalui ponselnya.
Menurut AMPJT, Tim Pansel telah melakukan pelanggaran persyaratan administrasi nomor 5 point a tentang kualifikasi jabatan. Bahkan persyaratan itu juga tertuang di peraturan Kemenpan-RB.
Senada dengan Havas, Amrizal Ali Munir salah satu anggota AMPJT saat ditemui mengatakan, seharusnya Pansel menjalankan aturan yang mereka buat sendiri, bukan malah sebaliknya.
“perkara yang kita laporkan ini jelas, tidak main-main. Ini pelanggaran aturan yang dilakukan pansel. Kita telah selidiki, ada beberapa nama yang tidak memenuhi syarat administrasi namun tetap diluluskan hingga tiga besar”, ujar Ketua Umum IPI Jambi ini.
Selanjutnya kami serahkan semua kepada KASN dan Kementrian serta KPK untuk mengusut hal ini, hingga benar-benar tuntas, tambah Amrizal.
Sumber: kajanglakonews.com