SUNGAIPENUH – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Adi Purnomo, terdakwa kasus dugaan perzinahan, divonis bebas oleh majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh. Sebelumnya, Adi Purnomo dituntut dengan hukuman 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Adi Purnomo tidak terbukti melakukan perzinahan sebagaimana dakwaan JPU, yakni pasal 284 ayat (1) huruf a KUHP, subsidair pasal 284 ayat (1) ke-2 KUHP. Maka dari itu, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Atas vonis bebas tersebut, pihak JPU saat dimintai tanggapannya menyatakan masih piker-pikir. Oleh ketua majelis haki, persidangan kemudian dinyatakan ditutup.
Sumber : metrojambi.com