ilustrasi / Istimewa
KERINCI -Setelah memintai sejumlah keterangan dari
mantan pejabat Kerinci dan mantan anggota DPRD Kerinci, terkait korupsi
berjemaah oleh anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009 dalam kasus
Bantuan Sosial (Bansos) Kerinci 2008, hingga saat ini belum ada
kejelasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungaipenuh, Agus Widodo kepada wartawan mengatakan bahwa penanganan kasus Bansos Kerinci terus berlanjut. "Kasus ini terus berlanjut. Penanganan kasus bansos kerinci ini sudah sampai pertengahan jalan," kata Agus.
Dikatakan Agus, dengan adanya mutasi Jaksa dan Kepala Saksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungaipenuh, Mali Diaan membuat penanganan kasus ini sedikit terganggu. "Kasus ini akan dilanjutkan oleh Kasi Pidsus yang baru, dan sekarang Kasi Pidsus Andi masih mempelajari terlebih dahulu," sebutnya.
Saat ditanya siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus bansos Kerinci ini, Kajari Sungaipenuh mengatakan untuk tersangka belum ada. Pihaknya masih mengumpulkan data dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Calon penggantinya belum ada, kita masih mengumpulkan data dan memintai keterangan sejumlah saksi," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus Bansos Kerinci ini melibatkan sejumlah mantan DPRD dan beberapa mantan pejabat Kerinci. Hingga saat ini dipidana 8 orang mantan anggota DPRD Kerinci dan pejabat Kerinci yakni Adi Muklis, Syukur Kala Berajo dan Munir, ketiga orang ini sudah menjalani hukuman.
Sedangkan lima mantan anggota DPRD Kerinci lainnya yaitu Irmanto, H Said, Mursimin, Ade Utama dan Nopantri masih menjalani hukuman di Rutan Sungaipenuh dan Lapas Klas II A Jambi.
Sumber : Metrojambi.com