Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dibutuhkan 21.868 KTP Untuk Maju dari Calon Independen di Pilkada Kerinci

Selasa, 12 September 2017 | 07.59 WIB Last Updated 2017-09-12T00:59:00Z

KERINCI - Jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci 27 Juni 2018 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kerinci. Komisioner KPUD kabupaten Kerinci, Kumaini mengatakan untuk maju di Pilkada pada 2018 mendatang ada dua jalur yang bisa dilewati Bacakada, dukungan dari Partai Politik (Parpol) dan perseorangan atau ada dukungan warga dengan ditandai KTP.

Pada rapat penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan dari Perseorangan dengan dihadiri Forkompinda dan OPD terkait serta Partai Politik.

"Ya tadi telah kita laksanakan penetapan dukungan untuk calon perseorangan, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2018 mendatang. Kalau untuk dasarnya kita mengacu pada Pilgub terakhir," jelasnya Minggu (10/9).

Dia mengatakan uuntuk dukungan KTP bagi calon perseorangan pada Pesta Demokrasi 2018, pihaknya bersama pihak terkait telah menetapkan syarat dukungan sebanyak 21.868 dukungan. Dukungan tersebut harus tersebar di setiap kecamatan lebih dari 50 Persen.

"Artinya dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen itu, kalau kurang dari 50 persen tentu tidak mencukupi syarat untuk maju. Tapi tidak mesti harus seluruh kecamatan mendapat dukungannya, minimal 9 kecamatan dari 16 kecamatan di Kerinci," terangnya.

Selain itu, lanjutnya penetapan DPT terakhir tersebut juga sebagai dasar untuk melaksanakan proses tahapan Pilkada selanjutnya. Sebab saat ini tahapan sudah mulai berjalan. "Kalau untuk TPS kita sampai saat ini masih mengacu pada Pilgub lalu. Namun saya berharap Pilkada 2018 ini bisa berjalan dengan lancar dan aman," tandasnya.

Sumber : TRIBUNJAMBI.COM

×
Berita Terbaru Update