KERINCI - Jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon
perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci 27 Juni 2018
telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kerinci.
Komisioner KPUD kabupaten Kerinci, Kumaini mengatakan untuk maju di
Pilkada pada 2018 mendatang ada dua jalur yang bisa dilewati Bacakada,
dukungan dari Partai Politik (Parpol) dan perseorangan atau ada dukungan
warga dengan ditandai KTP.
Pada rapat penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan
dari Perseorangan dengan dihadiri Forkompinda dan OPD terkait serta
Partai Politik.
"Ya tadi telah kita laksanakan penetapan dukungan untuk calon
perseorangan, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2018
mendatang. Kalau untuk dasarnya kita mengacu pada Pilgub terakhir,"
jelasnya Minggu (10/9).
Dia mengatakan uuntuk dukungan KTP
bagi calon perseorangan pada Pesta Demokrasi 2018, pihaknya bersama
pihak terkait telah menetapkan syarat dukungan sebanyak 21.868 dukungan.
Dukungan tersebut harus tersebar di setiap kecamatan lebih dari 50
Persen.
"Artinya dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen itu, kalau
kurang dari 50 persen tentu tidak mencukupi syarat untuk maju. Tapi
tidak mesti harus seluruh kecamatan mendapat dukungannya, minimal 9
kecamatan dari 16 kecamatan di Kerinci," terangnya.
Selain itu, lanjutnya penetapan DPT terakhir tersebut juga sebagai
dasar untuk melaksanakan proses tahapan Pilkada selanjutnya. Sebab saat
ini tahapan sudah mulai berjalan. "Kalau untuk TPS kita sampai saat ini
masih mengacu pada Pilgub lalu. Namun saya berharap Pilkada 2018 ini
bisa berjalan dengan lancar dan aman," tandasnya.
Sumber : TRIBUNJAMBI.COM