Kerincigoogle.com, Kerinci – Pemilukada Kerinci semakin menarik untuk dibahas, putusan MK terhadap pemilukada Kerinci masih hangat diperbincangkan, sebab putusan tersebut masih dinilai multi tafsir, dimana kedua kubu saling mengklaim menang.
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah Konstitusi adalah ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili dan memutus “hasil pemilihan umum” dan bukan sekadar “hasil penghitungan suara pemilihan umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih tepat jika mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka hasil penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada.
Seperti yang diungkapkan oleh Husnul Ketua Tim MZ, bahwa putusan MK yang dipahaminya adalah merupakan uji kelayakan atas amar putusan MK point 2.1, dimana putaran pertama MZ unggul, namun di dua kecamatan yakni kecamatan siulak mukai dan kecamatan sitinjau laut di ulang pemilihannya, karena dinilai terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kerinci Tahun 2013 di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut.
Seperti yang diungkapkan oleh Husnul Ketua Tim MZ, bahwa putusan MK yang dipahaminya adalah merupakan uji kelayakan atas amar putusan MK point 2.1, dimana putaran pertama MZ unggul, namun di dua kecamatan yakni kecamatan siulak mukai dan kecamatan sitinjau laut di ulang pemilihannya, karena dinilai terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kerinci Tahun 2013 di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut.
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi :
"2.1. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 di seluruh TPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut dengan terlebih dahulu melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh anggota PPK, anggota PPS, dan anggota KPPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut."
Namun setelah pemilihan suara ulang di dua kecamatan tersebut, MZ tetap unggul dan suaranya tetap sama, begitu juga perbandingan dengan hasil pemilihan pertama, ini membuktikan bahwa tidak terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif oleh pihak MZ.
“Ini adalah uji kebenaran, melihat apa benar ada kegiatan sistematis, terstruktur dan massif yang dilakukan MZ, dan ternyata suara yang diperoleh sama, dan ini membuktikan tidak benar apa yang dituduhkan, tidak benar ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, buktinya MZ tetap unggul walaupun seluruh anggota PPK, anggota PPS dan anggota KPPS di Kecamatan Sitinjau Laut dan Kecamatan Siulak Mukai sudah diganti semua” Ujarnya.
Sebelum mengakhiri pandangannya, Husnul selaku ketua Tim pemenangan MZ mengatakan akan menghormati apapun keputusan MK nantinya, dan berharap siapapun yang terpilih menjadi Bupati dan wakil Bupati Kerinci akan membawa Kerinci yang lebih maju dan labih bermartabat. (KG)
“Ini adalah uji kebenaran, melihat apa benar ada kegiatan sistematis, terstruktur dan massif yang dilakukan MZ, dan ternyata suara yang diperoleh sama, dan ini membuktikan tidak benar apa yang dituduhkan, tidak benar ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, buktinya MZ tetap unggul walaupun seluruh anggota PPK, anggota PPS dan anggota KPPS di Kecamatan Sitinjau Laut dan Kecamatan Siulak Mukai sudah diganti semua” Ujarnya.
Sebelum mengakhiri pandangannya, Husnul selaku ketua Tim pemenangan MZ mengatakan akan menghormati apapun keputusan MK nantinya, dan berharap siapapun yang terpilih menjadi Bupati dan wakil Bupati Kerinci akan membawa Kerinci yang lebih maju dan labih bermartabat. (KG)