Kerincigoogle.com, Sungai Penuh - Menjelang minggu terakhir putaran kampanye, panwaslu
Kota Sungai Penuh pada 27 Maret 2014 lalu gelar perkara yang dihadiri
oleh pihak Kejaksaan dan Polres Kerinci. Hal ini terkait dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Indrawati Sukadis seorang calon
legislatif DPR RI dan calon anggota DPD-RI Nuzran Joher.
Gelar perkara itu membahas tentang indikasi pelanggaran undang-undang pemilu, dugaan money politic, dan keterlibatan anak-anak dibawah umur yang diikut sertakan dalam kampanye beberapa hari yang lalu.
Undangan klarifikasi Panwaslu Kota Sungai Penuh kepada Indrawati Sukadis No.10/TM//Pileg/III/2014. Indrawati Sukadis bersama Nuzran Joher terindikasi melanggar UU No. 8 tahun 2012 tentàng Pemilu anggota DPR, yakni pasal 86 ayat I huruf i isinya, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain tanda gambar caleg peserta pemilu bersangkutan.
Toni Índrayadi kepada Kerincigoogle.com
mengatakan bahwa Nuzran Joher dan Indrawati Sukadis melanggar UÙ nomor 8
tahun 2012 dan pasal 86 ayat I huruf i.
"Dalam undang-undang telah diatur. Seperti pelanggaran pasal 86 ayat I huruf i yang isinya, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain tanda gambar atau atribut peserta pémilu. Demikian juga pasal 32 ayat I poin k isinya, pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang memobilisasi warga warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih," jelas Toni Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh.
"Dalam undang-undang telah diatur. Seperti pelanggaran pasal 86 ayat I huruf i yang isinya, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain tanda gambar atau atribut peserta pémilu. Demikian juga pasal 32 ayat I poin k isinya, pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang memobilisasi warga warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih," jelas Toni Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh.
Ketua Panwaslu Sungai Penuh mengatakan pihak Panwaslu telah bekerja secara profesional.
"Artinya, dalam mengawal jalannya pemilu kita berjalan sesuai prosedur yang ditentukan. Dalam menerima laporan kami tidak pandang bulu, terlepas terbukti atau tidak kita sudah bekerja, " Ujarnya.
Bahwa sesuai dengan kewenangan Panwaslu yang berdasarkan Peraturan Banwaslu nomor 13 tahun 2012. Bahwa penyelenggaraan pengawasan Pemilu adalah tugas dan fungsi Panwaslu dan Panwaslu Kota Sungai Penuh akn serius menindaklanjuti temuan-temuan yang ada dilapangan.
Toni menambahkan, hasil gelar perkara tersebut, pihaknya masih kekurangan bukti. Namun, pihak Panwaslu akan segera melengkapi bukti yang kurang itu, seperti meminta keterangan saksi-sakti yakni anak-anak dan ibu-ibu yang terindikasi menerima 'Uang' dari caleg tersebut. Nuzran Joher dan Indrawati Sukadir belum dapat dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan.