Polres Kerinci Doc Google |
Kerincigoogle.com, Kerinci – Memanas suasana di polres
Kerinci pasca laporan Sanusi yang juga Wakapolres Kerinci kepada
kapolri, tentang laporan perbuatan pemerasan terhadap kepala dinas,
calon Bintara Polri, Penggelapan Kasus, Pemotongan Anggaran Polsek,
Pemotongan Anggaran Dana Lidik, Sidik dan Melakukan Pungutan yang tidak
sesuai dengan ketentuan di SAMSAT dan tempat Pengurusan SIM yang dilakukan oleh Kapolres Kerinci AKBP Abdul Mun’im, SE, SH, M.Si, Kasat Reskrim AKP Agus Saleh, Kasat Lantas AKP Suroto.
Surat yang dutujukan kepada Kapolri, Kapolda, Kompolnas, Ombudsman RI,
Irwasus Polri, Dadiv Propam Polri dengan tembusan Irwasda Polda Jambi,
Dir Intel Polda Jambi, dab Kabid Propam Polda Jambi, tertanggal 22 April 2014 yang ditandatangani oleh Sanuasi.
Ada 8 poin yang di sampaikan dalam laporan tersebut, diantaranya sebagai berikut:
- Setiap Kepala Dinas yang memiliki anggaran besar seperti Dinas PU, Kesehatan, Pendidikan, baik kabupaten kerinci maupun Kota Sungai Penuh setiap bulan wajib setor, disamping itu diwajibkan memberikan proyek untuk Kapolres.
- Pada saat penerimaan CPNS 2013 di sungai penuh, kapolres meminta jatah 3 orang dan yanag lulus hanya 2 orang, dan penerimaan K2 di kabupaten kerinci, kapolres memanggil Kepala BKDdan menerimaa jatah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Setiap Kapolres tugas keluar daerah, kontraktor yang ada di kabupaten kerinci dan sungai penuh serta pegawai PU dipanggil menghadap kerumah dinas dan harus setor dengan alasan untuk biaya keluar kota. Jika tidak datang maka kopolres mencari-cari kesalahan dan tidak segan-segan membuat laporan informasi dan dilanjutkan dengan membuat surat perintah dan pura-pura melakukan pengecekan terhadap pekerjaan kontraktor di lapangan, jika kontraktor sudah menghadap maka kasus yang dilidik hilang dengan sendirinya.
- Anggaran lidik sidik, anggaran lalu lintas, anggaran BIMMAS, anggaran untuk polsek-polsek hanya diterima oleh polsek 60 %, dan dipotong oleh juru bayar atas perintah kapolres 40%.
- Melakukan pungutan yang diluar ketentuan ditempat pembayaran pajak SAMSAT yang rata-rata kapolres mendapatkan antara Rp. 50 jt – Rp. 60 jt setiap bulan, dan pungutan ditempat SIM yang diluar ketentuan Kapolres mendapat Jatah Rp. 40 jt – Rp. 50 jt.
- Parahnya lagi penerimaan 595 Bintara Polri 2014 di polres kerinci, kapolres melalui stafnya memungut biaya Rp. 250.000,- per orang dengan alasan untuk biaya berangkat ke jambi, padahal biaya travel hanya Rp. 120.000,-, sementara sisanya R. 130.000,- diperkirakan kapolres mendapatkan hasil. sebesar Rp. 77.000.000,-.
- Kasus-kasus seperti kasus minyak yang ada di polres kerinci tahun 2013 dan 2014 ada 16 laporan polisi dengan barang bukti 50-65 ton yang terdiri dari minyak bensin, solar, minyak tanah dan minyak mentah, tidak satupun yang lanjut ke JPU atau proses penyidikannya tahap 2. Semua di selesaikan atau 86 oleh polres kerinci. Barang bukti kendaraan seolah-olah dipinjamkan kembali kepada tersangka dengan membayar imbalan. Parahnya lagi BB minyak dijual kembali.
- Dana Pilkada Bupati Kerinci dan Dana PNBP untuk anggota lalu lintas yang tidak tersalur secara keseluruhan padahal dana tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Demikianlah surat
laporan pengaduan ini dibuat dengan sebenar – benarnya semoga pimpinan
POLRI dan pengawas Internal Polri tergugah untuk melakukan audit dan melakukan pengecekan ke polres kerinci tentang kinerja kapolres kerinci.
Kepala dinas, rekanan, kepala bagian, resah dan terganggu dengan
Kepemimpinan Kapolres Kerinci AKBP. Abdul Mun’im, jika ini dibiarkan
terus menerus akan berakibat masyarakat akan main hakim sendiri dan
merusak citra POLRI di pemerintah dan masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.
Hormat Saya Pelapor
Sanusi, HP. 082176546789