Kerincigoogle.com, Sungaipenuh, - Pemerintah provinsi Jambi, melalui Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan sosialisasi bahayanya
penyebaran dan dampak radikalisasi, di kota Sungaipenuh.
Sosialisasi yang dipusatkan di Aula Hotel Busana Kota
Singaipenuh, dengan pemateri, Susilo, yang juga koordinator jaksa
kejaksaan tinggi Jambi, dan ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
(FKDM) Jambi, Junaidi T. Noor.
Dalam paparan Susilo, menyebutkan, Pasca runtuhnya Orde
Baru (Orba) menjamur organisasi di Indonesia, salah satunya ISIS. Namun,
organisasi ini, sebutnya, ingin membentuk Negara dalam Negara.
Mantan pengacara yang menyidangkan perkara Teroris, saat
bertugas di Jakarta ini, menyebutkan, kabupaten Kerinci dan kota
Sungaipenuh, juga memiliki peluang berkembangnya aliran ini, sehingga
perlu dilakukan kewaspadaan, sehingga aliran ini, tidak berkembang di
kota Sungaipenuh dan Kerinci.
Susilo memaparkan, Abubakar Ba'asyir, menyebut hukum
indonesia adalah bertentangan dengan hukum islam. Selain itu, sebutnya,
Abubakar Ba'asyir juga mendukung pembentukan aliran ISIS.
Diantara penyebab timbulnya radikalisasi, beber Susilo, di
karena kelompok ini merasa paling benar, persaingan Eksternal, dan
persaingan antar agama. Selain itu, juga faktor ketidak puasan sesuatu
dan perekonomian, yang membuat seseorang bergabung dengan aliran
radikalisasi.
"Jambi sangat berpeluang berkembangnya Radikalisasi,
sehingga perlu dukungan semua pihak, persatuan dan kesatuan merupakan
senjata yang ampuh untuk mengatasi penyebaran radikal ini," ungkap
Susilo, usai memberikan materi, kepada sejumlah wartawan kemarin, di
Sungaipenuh.
Sementara itu, Junaidi T. Noor ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) provinsi Jambi,
menyebutkan, radikalisme juga bisa timbul dari persoalan yang sepele.
Bahkan, tidak jarang terjadi, keributan antar daerah. Diantaranya,
masalah ribut sepak bola antara daerah dan masalah-masalah sepele
lainnya.
Hal ini, lanjut dia, perlu diatasi dan pemahaman bersama,
dan perlunya persatuan dan kesatuan, serta rasa memiliki dan
kekeluargaan, sehingga aliran yang bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia tidak berkembang dan menyebar, ungkapnya.