Kerincigoogle.com, Sungaipenuh - Pasca pembakaran 4 buah rumah desa Tanjung Pauh dan meninggalnya Junaidi warga Sandaran Galeh, upaya perdamaian terus dilakukan oleh berbagai pihak bertempat di Mapolres Kerinci, kedua belah pihak sepakat berjanji demi terwujudnya perdamaian. Bahkan, pantauan kerincigoogle.com dilapangan kesepakatan yang pertama sempat batal karena adanya ketidakpuasan salah satu pihak akan isi dari kesepakatan yang telah dilakukan.
Tetapi upaya keras yang dilakukan berbagai pihak membuahkan hasil kesepakatan kedua, semoga kesepakatan ini tidak dilanggar demi tercapainya perdamaian yang hakiki.
Inilah kutipan Kerincigoogle.com tentang isi surat perdamaian tersebut.
Surat Kesepakatan bersama antara kedua Desa tersebut yang berisikan :
a.Untuk Biaya pengobatan Korban a.n. Iskandar di bebankan kepada pihak pelaku penganiayaan / pihak Tanjung pauh sampai dinyatakan sehat melalui lembaga adat.
b.Untuk Proses hukum kami sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
c.Biaya yang sudah di bayar pihak tanjung Pauh sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ).
d.Untuk Akibat dari permasalahan ini rumah - rumah yang terbakar sebanyak 4 ( empat ) rumah Desa Tanjung Pauh akan dibebankan kepada pemerintah Kab.Kerinci untuk membantu sesuai dengan aturan perundang - undangan yang berlaku.
e.Setelah Surat Kesepakatan ini ditanda tangani kedua belah pihak ( 5 Desa tanjung pauh dan 10 Sepuluh Desa Kumun ) Sepakat tidak akan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Hukum.
f.Kesepakatan tersebut diatas di setujui oleh peserta
Surat kesepakatan ini ditanda tangani oleh Ketua lembaga Adat kumun Debai H.BASYARIN ( Gelar Depati Galang susun Negeri. Ketua Lembaga adat lima Desa Tanjung Pauh H.KAMALUDIN DPT ( Gelar Depati Anom ) dan diketahui oleh unsur Forkopimda Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Acara FGD selesai j 18.20 wib situasi aman dan Kondusif.