Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rumah Sakit Umum MHAT Terancam Tidak Bisa Terakreditasi

Kamis, 25 Juni 2015 | 00.03 WIB Last Updated 2015-06-24T17:03:00Z
Pelantikan pejabat eselon II, III dan IV
Kerincigoogle.com, KERINCI - Blunder yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, H Adirozal dan Zainal Abidin, yang melantik Noviar Zen Skm sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Mayjend HA Thalib Kerinci (MHAT), sepertinya akan memberikan dampak besar terhadap masyarakat.

Pasalnya, akibat kesalahan yang sangat fatal tersebut, RSUD MHAT Kerinci tidak bisa mendapatkan akreditasi. Ini tentunya akan berdampak terhadap pelayanan kepada pasien, apalagi tanpa adanya akreditasi, rumah sakit tidak akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr Hj Andi Pada M. Kes, mengatakan sesuai dengan undang-undang tentang rumah sakit tahun 2009, mengamanatkan direktur rumah sakit harus dari tenaga medis.

“Ini sudah menjadi amanat undang-undang, dan tidak boleh dilangkahi. Kita hanya menyampaikan aturan yang benar saja,” ungkap Kadinkes Provinsi Jambi, menanggapi pelantikan Noviar Zen sebagai Dirut RSU MHAT, yang dilakukan oleh Bupati Kerinci.

Sebelum Adirozal melantik Noviar Zen lanjutnya, Gubernur Jambi sudah menyurati semua Bupati dan Walikota, untuk tidak menempatkan tenaga non medis pada jabatan direktur rumah sakit, sesuai dengan peraturan yang ada.

"Banyak kerugian yang akan didapatkan daerah. Satu diantaranya rumah sakit umum di kerinci tidak akan dilakukan penilaian akreditasi. Ini karena akreditasi sendiri, merupakan amanat undang-undang juga,” tegasnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jambi, dr Deri Mulyadi, mengaku akan menelusuri soal informasi dilantiknya tenaga non medis sebagai direktur rumah sakit di Kabupaten Kerinci. “Saya baru tahu, karena sekarang sedang umrah,” sebutnya.

Hanya saja, jika memang Noviar Zen yang dilantik sebagai Dirut RSU di Kerinci, maka ini merupakan kemunduran bagi kerinci. “Jika memang benar, itu sudah jelas melanggar aturan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua IDI Cabang Kerinci, dr Iwan, mengatakan sudah melaporkan bahwa sesuai Kepmenkes, direktur rumah sakit harus dari kalangan medis. “Hanya saja, itu semua kita serahkan kepada pimpinan daerah, apalagi sekarang kan zamannya otonomi,” tuturnya.

 Dia juga mengaku, antara Kepmenkes dengan surat dari Mendagri juga tidak singkron, sehingga tidak ada kejelasan. “Kalau atas nama organisasi IDI di daerah, siapapun yang menjadi Dirut RSU akan kita dukung,”beber Iwan.

 Selain itu lanjut Iwan, IDI wilayah Provinsi Jambi juga sudah menegaskan adanya Kepmenkes tersebut. “Tapi sekali lagi saya katakan, itu tergantung dengan pimpinan daerah masing-masing,” pungkasnya. (Priyugo)

×
Berita Terbaru Update