Salah satu kampanye Fesbuker di Pesisir Bukit |
Kerincigoogle.com, Sungai Penuh - Rabu (25/11) Ahmadi Zubir kini terancam dipidana terkait menjadi salah satu orator di kampanye pasangan dengan nomor urut 3 di desa Sungai Liuk kecamatan Pesisir Bukit tanggal 1 Nopember 2015 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Abriansyah Harahap, mengatakan kasus yang melilit Kaban Kesbang dan Linmas Pemkab Kerinci ini, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari, dan 4 orang saksi telah diperiksa terkait hal ini.
"Untuk saksi sudah 4 orang kita periksa termasuk Ahmadi Zubir, Ahmadi Zubir sudah kita periksa 4 hari lalu," kata AKP Abriansyah.
Ahmadi Zubir dalam kasus ini diadukan ke Panwascam dan Panwaslu kota Sungai Penuh, telah melanggar pasal 71 ayat 1 jo 188 perpu nomor 1 2014 jo nomor undang-undang nomor 1 tahun 2015
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)"
Ahmadi Zubir terkait laporan ini belum berhasil diminta konfirmasinya, kemungkinan besar laporan yang telah ditindak lanjuti oleh Kejari Sungai Penuh ini, akan segera di proses di meja hijau. (KG)