Kerincigoogle.com, JAMBI – Pihak Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jambi terus mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan
penyimpangan uang praktikum di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) STS
Jambi tahun 2014. Pihak Kejati, Selasa (22/12), memanggil enam orang
dari pihak IAIN sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Namun, lima
saksi mangkir.
Semua saksi yang dipanggil merupakan pembimbing dan penanggung jawab
praktikum dari masing-masing fakultas di IAIN. "Dari 6 orang yang kami
undang, sejauh ini baru 1 orang yang hadir yakni atas nama Khoiriyah,
pembimbing praktikum," kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf.
Pihak yang dipanggil ini, menurut Imran merupakan orang yang dianggap
mengetahui tentang kegiatan praktikum seperti dalam Aduan elemen
masyarakat kepada pihak Kejati. "Dari keterangan yang akan diambil dari
pihak yang dipanggil, kiranya dapat memperjelas apakah ada penyimpangan
pada kegiatan praktikum ini," ujarnya.
Dia menyatakan, bagi lima saksi yang mangkir, akan dijadwalkan kembali untuk dipanggil.
Sebelumnya pihak Kejati juga telah memanggil Bendahara pengeluaran
fakultas Syariah, dan sejauh ini pihak Kejati belum bisa menyimpulkan
apakah ada unsur penyimpangan pada kegiatan praktikum tahun 2014.
Beberapa kegiatan yang menjadi bahan pengaduan oleh masyarakat tersebut,
adalah pembangunan Gedung Paska Sarjana untuk S2 dan S 3 yang
dikabarkan menggunakan anggaran sebesar Rp 7 M.
Lalu, kegiatan Praktikum Mahasiswa yang dilaksanakan perfakultas
dalam setiap tahunya dengan anggaran Rp 2 M, serta beberapa bangunan
untuk sarana dan prasarana diruang lingkup IAIN, pada tahun 2012 sampai
2014.
Sumber : Jambiupdate.co