Ilustrasi |
Kerincigoogle.com, MUARA BUNGO - Pegawai Negri Sipil (PNS) di jajaran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo kembali tersandung kasus, kali ini
AO (36) PNS yang bertugas di Kantor Kecamatan Tanah Tumbuh dilaporkan
atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial
KI (16) warga Kecamatan Tanah Tumbuh.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi
Minggu (27/12), membenarkan adanya laporan tersebut. Disebutkannya,
pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan korban, namun
keberadaan terlapor saat ini belum diketahui. Kejadian ini menurut
pelapor terjadi Juli lalu,” ujar AKP Ardi Kurniawan.
Ditambahkannya, pihaknya juga kini tengah menyelidiki keberadaan
terlapor. “Kita juga sekarang mencari keberadaan terlapor,” tegasnya.
Kepergok Oleh Istrinya Tengah Gauli Korban
Kini pihak kepolisian tengah mencari
keberadaan AO (36) PNS di Kantor Kecamatan Tanah Tumbuh yang dilaporkan
memperkosa anak dibawah umur KI (16).
Saat dikonfirmasi usai membuat laporan, Fahrul paman korban
mengatakan, kejadian tersebut berawal saat pelaku AO sedang merenovasi
rumahnya sekitar bulan Juli lalu. Pada saat itu korban KI diminta istri
pelaku yang bernama Ramlah untuk membantu masak untuk tukang.
"Kejadian sekitar bulan Juli lalu bang, karena rumah keponakan Saya
dan pelaku berdampingan, lalu keponakan Saya diminta membantu memasak
untuk makan tukang oleh istrinya ," kata Fahrul saat dikonfirmasi awak
media, Minggu (27/12).
Dijelaskannya, aksi bejad pelaku pertama kali diketahui pada Jumat
(09/10) siang oleh istrinya sendiri, pada saat Ramlah baru pulang dari
Simpang Seling Bangko. Setibanya di rumah, Ia mendapati suaminya dan
korban sedang (maaf) bugil usai melakukan hubungan badan.
"Begitu istrinya mengetahui perbuatan bejad suaminya, Ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga, lalu malamnya langsung digelar duduk ninik mamak untuk penyelesaian masalah,” sebutnya.
"Begitu istrinya mengetahui perbuatan bejad suaminya, Ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga, lalu malamnya langsung digelar duduk ninik mamak untuk penyelesaian masalah,” sebutnya.
PNS yang Dipolisikan Karena Diduga Memperkosa Sudah Dinikahkan dengan Korban
Sebelum dibawa ke pihak kepolisian, ternyata kasus dugaan pemerkosaan
yang dilakukan AO (36) PNS Kantor Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten
Bungo, terhadap IK (16) sudah dilakukan musyawarah secara adat. Bahkan
pelaku dan korban sudah dinikahkan.
Dalam surat perjanjian, itu lanjutnya, pelaku akan sepenuhnya bertanggung jawab atas hidup korban. Namun kenyataannya tidak bertahan lama, selang seminggu pelaku meninggalkan korban begitu saja lalu menghilang.
Tidak terima atas perbuatan pelaku yang telah mengingkari janjinya, akhirnya keluarga korban membuat laporan atas tuduhan pemerkosaan ke Mapolres Bungo. " Kami tidak terima bang, awalnya kami tidak melapor dengan harapan pelaku mau bertanggung jawab, tapi kenyataanya tidak," Tutupnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi Minggu (27/12), mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan juga sudah mendapatkan hasil visum korban. “Dari hasil visum korban diketahui ada robekan dikemaluannya,” kata AKP Ardi Kurniawan
Sumber : Jambiupdate.co