Kerincigoogle.com, JAMBI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sungaipenuh mulai memusyawarahkan (sidang.red) terkait laporan Pasangan Nomor Urut 2 Herman-Nuzran (HMNJ) di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi siang tadi (26/12).
Agenda hari ini mendengarkan tuntutan dari pemohon yakni pasangan HMNJ yang disampaikan oleh kuasa hukum mereka.
Acara Muyawarah yang digelar tertutup, dihadiri oleh 3 anggota Panwaslu, pemohon HMNJ langsung dan didampingi oleh Kuasa Hukum Adhithiya Diar dan Muhammad Syahlan serta dihadiri termohon 5 Komisoner KPU Kota Sungaipenuh.
Adithiya dalam jumpa pers mengungkapkan bahwa agenda hari ini membacakan tuntutan pemohon, namun dia mengelak saat ditanya apa saja tuntutan dalam sidang tadi.
"Terkait poin-poin tuntutan belum bisa kami sampaikan ke publik karena sidang ini bersifat tertutup, yang jelas objek perkara yang kita gugat keputusan KPU Kota Sungaipenuh" ujar Adithiya.
Dalam Sidang Panwaslu pasangan HMNJ juga akan membuktikan atas pelanggaran yang dilakukan secara Tersutruktur, Sistimatis dan Masif (TSM).
"Dalam sidang kami akan membuktikan pelanggaran yang dilakukan secara terstuktur, Sistimatis dan Masif," ujarnya
Sidang akan dilanjutkan senin pekan depan (28/12) di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi.