Kerincigoogle.com, Sungai Penuh - Jumat (11/12), Pasangan Calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh nomor urut 2, Herman - Nuzran dihadapan pendukungnya mengatakan belum bisa menerima hasil penghitungan cepat suara dari pihak manapun , dikarenakan beberapa hal :
- Terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematikm dan masif disetuap tahapan oleh incumbent, dengan negerahkan PNS,Honorermpejabat eselon UU sampau terendah.
- Adanya kelebihan suara antara total suara sah dan suara tidak sah pemilih gubernur Jambi sebanyak 50.520 suara dengan total pemilih suara sah dan suara tidak sah wali kota Sungai Penuh sebanyak 51.421 suara dengan demikian terjadi selisih suara sebanyak 901 suara. Ini baru ditemukan sementara melalui dokumen C1. Persoalan ini dibuktikan dengan kasus yang terjadi di TPS 1 desa Koto Beringin kecamatan Hamparan Rawang dan hingga sekarang proses pemungutan suara di TPS ini tidak diteruskan. Hal ini di indikasikan ada surat suara palsu yang dicetak secara ilegal.
- Terjdinya proses pembukaan kotak suara tanpa pemneritahuan dan izin saksi dari pasangan calon walikota Sungai Penuh di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Bungkal, kecamatan Pondok Tinggi, kecamatan Kumun Debai,kecamatan Tanah Kampung. Sedangkan pada kecamatan Sungai Penuh tejadi kericuhan massa karena hampir terjadi pembukaankotak suara.
- Adanya indikasi penggelembungan suara khususnya kecamatan Tanah Kampung,kecamatan Kumun Debai dan Kecamatan Pondok Tinggi.
- Adanya eksodus pemilih ilegal atau pemilih siluman yang bukan penduduk kota Sungai Penuh.
Dan Herman - Nuzran menyayangkan penyelenggara pemilu baik KPUD kota Sungai Penuh, PPK, Panwaslu kota Sungai Penuh, Panwas Kecamatan tidak tanggap dengan indikasi kecurangan yang ada dan laporan pelanggaran kampanye yang telah dilaporkan kepada Panwaslu kota Sungai Penuh.
Berdasarkan kecurangan pelaksanaan pilkada kota Sungai Penuh, Herman - Nuzran meminta pihak terkait untuk mengusut indikasi kecurangan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku. (KG)