Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ini Tanggapan Ketua KPU Sungai Penuh Terkait Gugatan Herman - Nuzran

Senin, 21 Desember 2015 | 23.08 WIB Last Updated 2015-12-22T15:50:51Z

Kerincigoogle.com, SUNGAI PENUH - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh nomor urut 2, Herman Mochtar (HM)-Nuzran Joher (NJ) resmi menggugat hasil Pilwako Sungaipenuh ke Mahkamah Konstitusi.

Seperti yang dirilis di situs resmi MK, pasangan HM-NJ berada pada urutan ke 21 dari 73 penggugat hasil pilkada serentak tahun 2015.

Terkait hal itu, KPU Kota Sungaipenuh menyatakan siap mengahadapi gugatan paslon di MK tersebut.

Ketua KPU Sungaipenuh, Doni Umar mengatakan, secara aturan jika selisih suara diatas 2 persen tidak bisa mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu ke MK. Namun, menggugat hasil Pemilu ke MK tetap diperbolehkan, walaupun selisih suara diatas 2 persen.

"Kalau mau gugat ke MK itu hak setiap warga negara, MK tetap akan menerima," ujarnya.
Menurut dia, MK nantinya akan memilah perkara mana yang bisa dan tidak bisa di sidangkan. "27 Desember nanti MK akan pilah mana yang bisa masuk, mana yang tidak bisa," ucapnya.
Saat ini, katanya, kontrak dengan pengacara sedang dipersiapkan. "Ada tiga opsi pengacara, yakni pengacara dari Bengkulu, Jambi atau Lampung," pungkasnya. 
Sumber : Metrosakti.com
×
Berita Terbaru Update