Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polwan Duel Dengan Pencuri Motor

Kamis, 24 Desember 2015 | 19.43 WIB Last Updated 2015-12-24T12:43:41Z

Kerincigoogle.com, JAMBI-  Seorang pencuri sepeda motor kembali harus babak belur ditangan warga. Pelaku yang bernama  Agus Iskanodar, alias Agus alias Kandar (25) itu digebuk warga saat mencuri sepeda motor mio soul milik anggota Polwan Polresta Jambi beberapa hari lalu.

Ia kedapatan mendorong sepeda motor korbannya yang tak mau hidup ketika kunci kontaknya telah dirusak oleh pelaku.

Kepada awak media ia menyebut bahwa ia mencuri sepeda motor tersebut lantaran diajak temannya An yang kini masih menjadi buronan polisi.

Katanya, dari rumah mereka berdua memang meniatkan untuk mencari sepeda motor warga yang bisa dicuri. Dan tepat diperumahan Vidya indah II Lingkar Selatan Jambi Selatan ada motor warga yang terparkir didepan rumah.

Dengan cikat, kedua pelaku langsung melarikan sepeda motor tersebut dan saat melarikan motor itu, korban mempergokinya. Alhasil korban mengejar pelaku dan memanggil warga lainnya.

Sebelum dikeroyok warga, Agus terlebih dahulu duel dengan korbannya, dan belum usai duel, warga yang mendengar teriakan korban Agus langsung menyerang dan memukul pelaku.

"Kawan aku lari, aku langsung dipukul warga," ungkap Agus.

Resedivis dalam kasus jambret yang keluar tahun 2010 itu mengaku ia nekat mencuri sepeda motor karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sementara ia harus membiayai kehidupan keluarganya.

"Nyesal aku bang. Kalau punyo gawe netap dak mau gawe kayak ini. Apolagi teringat samo anak. Anak aku baru umur tiga bulan," ungkapnya.

Terpisah, Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Jambi Selatan Kompol Farouk Afero membenarkan jika telah mengamankan pelaku curanmor atasnama Agus. Katanya, Agus memang dihakimi warga saat melakukan pencurian tersebut.

"Korbannya memang Polwan. Meski Polwan, kerumunan warga yang kesal tak bisa dibendungi oleh satu polwan itu. Tapi beruntung luka pelaku tidak begitu parah," kata Farouk.

Farouk menyebut bahwa pelaku beraksi berdua dengan temannya yang kini masih buron. Atas perbuatan pelaku, dia terancam hukuman penjara diatas lima tahun karena melanggar pasal 365 KUHP.

Sumber : Jambiupdate.co
×
Berita Terbaru Update