Kerincigoogle.com, MERANGIN - Kasus dugaan pencemaran nama baik Yuzerman yang dilakukan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi, Abdul Salam, ditindaklanjuti Polres Merangin. Bahkan, jika terbukti terlapor akan dikenakan denda Rp 1 miliar.
Ini Disampaikan oleh Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, kepada wartawan. Disebutkannya, tidak menutup kemungkinan juga akan diterapkan pasal berlapis.
“Ya,Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan terlapor akan diterapkan UUD KUHP dengan pasal berlapis,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, jika nantinya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan proses penyelidikan terbukti bahwa terlapor bersalah, maka akan diterapkan pasal 310 KUHP tentang penghinaan atau pasal 27 ayat 3, Sub pasal 45 ayat satu UU nomor 11 tahun 208 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
" Intinya, jika terbukti ada pidana dalam pencemaran tersebut, kita terapkan pasal tersebut dengan ancaman pidana enam tahun, dan denda Rp 1 Miliar," sebut Munggaran seraya menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil saksi-saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Salam dilaporkan ke Polres Merangin karena dianggap mencemarkan nama baik dengan memposting Foto di FB. Dia memposting gambar dengan cara menjelekkan salah satu ketua LSM-LCKI di akun Facebook milik pribadinya, tertanggal 20 Januari, sekitar pukul 22.25 WIB, dengan ucapan "Ini Manusia Yang Gak Punya Otak, Lempar Batu Sembunyi Tangan," sambil mengupload foto Yuzerman.
Ini Disampaikan oleh Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, kepada wartawan. Disebutkannya, tidak menutup kemungkinan juga akan diterapkan pasal berlapis.
“Ya,Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan terlapor akan diterapkan UUD KUHP dengan pasal berlapis,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, jika nantinya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan proses penyelidikan terbukti bahwa terlapor bersalah, maka akan diterapkan pasal 310 KUHP tentang penghinaan atau pasal 27 ayat 3, Sub pasal 45 ayat satu UU nomor 11 tahun 208 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
" Intinya, jika terbukti ada pidana dalam pencemaran tersebut, kita terapkan pasal tersebut dengan ancaman pidana enam tahun, dan denda Rp 1 Miliar," sebut Munggaran seraya menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil saksi-saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Salam dilaporkan ke Polres Merangin karena dianggap mencemarkan nama baik dengan memposting Foto di FB. Dia memposting gambar dengan cara menjelekkan salah satu ketua LSM-LCKI di akun Facebook milik pribadinya, tertanggal 20 Januari, sekitar pukul 22.25 WIB, dengan ucapan "Ini Manusia Yang Gak Punya Otak, Lempar Batu Sembunyi Tangan," sambil mengupload foto Yuzerman.
Sumber :