Kerincigoogle.com, JAMBI – Bawaslu RI diam-diam rupanya tengah mendeteksi dugaan pelanggaran hasil musyawarah Panwas Sungai Penuh terkait pengaduan Herman Muchtar (HM)-Nuzran Joher (NJ) belum lama ini. Tujuh orang tim dari Bawaslu RI turun ke Jambi sejak Rabu (27/1) kemarin.
Pimpinan Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas yang memimpin tim ini menegaskan bahwa, dalam pleno tersebut Panwas Sungai Penuh dinilai melanggar aturan. Untuk itu timnya turun ke Jambi melakukan klarifikasi sesuai dengan amanah pleno Bawaslu RI.
”Ini amanah Pleno. Karena putusan yang dikeluarkan oleh Panwas Sungai Penuh tidak pas,” ujarnya.
Klarifikasi dilakukan terhadap Pimpian Bawaslu Provinsi Jambi dan Panwas Sungai Penuh sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Hari pertama, tim ini telah melakukan klarifikasi dua Anggota Panwas Sungaipenuh, Thabri Aris, Arifman serta tiga pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan Khairazi, Ribut Swarsono dan Asnawi. Sedangkan Ketua panwas Sungaipenuh baru akan diklarifikasi hari ini.
Endang menyebutkan, klarifikasi ini juga bertujuan untuk mengetahui kenapa dan bagaimana keputusan yang diambil ini bisa keliru. Dari klarifikasi ini nantinya akan ditarik kesimpulan terkait terbitnya keputusan tersebut.
”Prosesnya bagaimana, itu nanti mudah-mudahan harapan kami bisa di ketahui dari hasil klarifikasi yang sedang berjalan ini,” sebutnya.
Disinggung soal Perbawaslu Nomor 8 yang disebut sebagai acuan putusan musyawarah, menurut Endang pihaknya telah membaca putusan dan pemohonan yang diajukan pemohon. Bawaslu RI menilai putusan itu tidak tepat karena terkait sengketa hasil dan itu ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK).
”Kenapa kok sampai keluar (putusan, red) padahal waktu kami mendengar secara lisan ada informasi tentang ini kami telah menyampaikan kepada Bawslu Provinsi untuk mengingatkan bahwa, itu tidak benar dan tidak sesuai aturan. Sebenarnya ada beberapa Panwas yang sama seperti ini, kita ingatkan mereka ikut. Makanya menjadi pertanyaan bagi kami,” terangnya.
Pimpinan Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas yang memimpin tim ini menegaskan bahwa, dalam pleno tersebut Panwas Sungai Penuh dinilai melanggar aturan. Untuk itu timnya turun ke Jambi melakukan klarifikasi sesuai dengan amanah pleno Bawaslu RI.
”Ini amanah Pleno. Karena putusan yang dikeluarkan oleh Panwas Sungai Penuh tidak pas,” ujarnya.
Klarifikasi dilakukan terhadap Pimpian Bawaslu Provinsi Jambi dan Panwas Sungai Penuh sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Hari pertama, tim ini telah melakukan klarifikasi dua Anggota Panwas Sungaipenuh, Thabri Aris, Arifman serta tiga pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan Khairazi, Ribut Swarsono dan Asnawi. Sedangkan Ketua panwas Sungaipenuh baru akan diklarifikasi hari ini.
Endang menyebutkan, klarifikasi ini juga bertujuan untuk mengetahui kenapa dan bagaimana keputusan yang diambil ini bisa keliru. Dari klarifikasi ini nantinya akan ditarik kesimpulan terkait terbitnya keputusan tersebut.
”Prosesnya bagaimana, itu nanti mudah-mudahan harapan kami bisa di ketahui dari hasil klarifikasi yang sedang berjalan ini,” sebutnya.
Disinggung soal Perbawaslu Nomor 8 yang disebut sebagai acuan putusan musyawarah, menurut Endang pihaknya telah membaca putusan dan pemohonan yang diajukan pemohon. Bawaslu RI menilai putusan itu tidak tepat karena terkait sengketa hasil dan itu ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK).
”Kenapa kok sampai keluar (putusan, red) padahal waktu kami mendengar secara lisan ada informasi tentang ini kami telah menyampaikan kepada Bawslu Provinsi untuk mengingatkan bahwa, itu tidak benar dan tidak sesuai aturan. Sebenarnya ada beberapa Panwas yang sama seperti ini, kita ingatkan mereka ikut. Makanya menjadi pertanyaan bagi kami,” terangnya.
Sumber : Jambiupdate.co