Ilustrasi : Google/doc |
Kerincigoogle.com, MUARASABAK - HS (70) warga Kecamatan Sabak Timur, diamankan polisi.
Kakek-kakek ini ditangkap karena mencabuli korban Bunga (nama
samaran,red) yang baru berusia 12 tahun.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kanit PPA, Bripka Yuniar, membenarkan, kasus ini. Disebutkannya, pelaku melancarkan aksi bejadnya ini di rumahnya sendiri.
"Kejadiannya, Jumat (22/1) sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Bripka Yuniar, kepada jambiupdate.co, Sabtu (23/1). Dia mengatakan, korban dicabuli sekitar lima menit.
Setelah itu, korban melaporkannya keluarganya. Tidak terima dengan kejadian itu, kakek-kakek tersebut langsung dipolisikan. "Setelah menerima laporan, tersangka kita ringkus Sabtu (23/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap tanpa ada perlawanan," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 hurup d juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kanit PPA, Bripka Yuniar, membenarkan, kasus ini. Disebutkannya, pelaku melancarkan aksi bejadnya ini di rumahnya sendiri.
"Kejadiannya, Jumat (22/1) sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Bripka Yuniar, kepada jambiupdate.co, Sabtu (23/1). Dia mengatakan, korban dicabuli sekitar lima menit.
Setelah itu, korban melaporkannya keluarganya. Tidak terima dengan kejadian itu, kakek-kakek tersebut langsung dipolisikan. "Setelah menerima laporan, tersangka kita ringkus Sabtu (23/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap tanpa ada perlawanan," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 hurup d juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Jambiupdate.co