Foto : Kompas / Doc |
Kerincigoogle.com, YOGYAKARTA — Suswiyanta (33) ditangkap anggota Ditreskrimum Polda DIY di
rumahnya di Ngemplak, Sleman, DI Yogyakarta. Pria yang bekerja di
bidang properti ini diamankan karena telah melakukan aksi pencabulan
terhadap 10 anak sejak awal 2016.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi menuturkan, tersangka sudah lama memantau calon korbannya di sebuah sekolah sepak bola di Bantul lalu mulai mengajak korban satu per satu ke rumahnya.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi menuturkan, tersangka sudah lama memantau calon korbannya di sebuah sekolah sepak bola di Bantul lalu mulai mengajak korban satu per satu ke rumahnya.
"Tersangka kenalan dengan
korban di sekolah, lalu setelah itu beberapa hari kemudian diajak ke
rumahnya," ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hudit Wahyudi, Kamis
(21/1/2016).
Saat berada di rumah itu, tersangka lalu mengajak korbannya untuk minum oplosan dan mencabuli korbannya.
Saat berada di rumah itu, tersangka lalu mengajak korbannya untuk minum oplosan dan mencabuli korbannya.
"Saat mabuk itu, tersangka melakukan aksinya. Aksi tersangka sudah dilakukan sejak awal tahun 2016," tegasnya.
Hudit menuturkan, aksi pencabulan ini terbongkar setelah salah satu korban sepak bola bercerita kepada salah satu pengurus setelah berlatih sepak bola.
Dari cerita anak asuhnya itulah, salah satu pengurus langsung mengumpulkan korban-korban untuk diajak melapor ke Polda DIY.
Hudit menuturkan, aksi pencabulan ini terbongkar setelah salah satu korban sepak bola bercerita kepada salah satu pengurus setelah berlatih sepak bola.
Dari cerita anak asuhnya itulah, salah satu pengurus langsung mengumpulkan korban-korban untuk diajak melapor ke Polda DIY.
"Kami mendapat laporan, lalu bergerak mengamankan tersangka. Korban juga sudah menjalani visum," tandasnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu beberapa botol minuman keras dan satu buah ponsel. Para korban, imbuhnya, akan mendapat pendampingan dari tim psikolog dari Polda DIY untuk menghilangkan trauma.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lalu pasal 290 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Sumber : tribunjambi.com
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu beberapa botol minuman keras dan satu buah ponsel. Para korban, imbuhnya, akan mendapat pendampingan dari tim psikolog dari Polda DIY untuk menghilangkan trauma.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lalu pasal 290 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Sumber : tribunjambi.com