Kerincigoogle.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi pada hari ini akan
mengumumkan dismissal sengketa pilkada serentak yang telah disidangkan
pada minggu sebelumnya. Dismissal sengketa pilkada akan mulai diumumkan
untuk 40 daerah pada tiga tahap.
Dismissal juga akan menentukan sengketa pilkada daerah mana saja,
yang akan berlanjut untuk pemanggilan saksi-saksi dan daerah mana saja
yang tidak perlu dilanjutkan.
"Dibagi dalam tiga sesi. Sesi pagi pukul 09.00WIB, sesi siang pukul
13.00WIB dan sesi sore pukul 16.00WIB," ujar Jubir MK, Fajar ketika
dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Dismissal adalah bentuk keputusan MK yang final dan mengikat. Jika
satu daerah dinyatakan dismissal, maka kepala daerah terpilih versi
perhitungan KPU akan langsung ditetapkan sebagai kepala daerah dan
kemudian dilanjut dengan pelantikan.
Namun, jika MK menilai bahwa sengketa tersebut layak untuk diteruskan
hingga pemanggilan saksi-saksi, maka persidangan akan dilanjutkan
selama 45 hari kerja sesuai dengan ketentuan.
Diketahui pada 7-15 Januari, MK telah melakukan sidang
perselisihan hasil pemilihan (PHP) terhadap 147 daerah yang masuk dalam
tahap sengketa sesuai dengan pasal 158 UU No 8 tahun 2015 tentang
selisih suara.
Sumber : Tribunnews.com