Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hari Ini Mahkamah Konstitusi akan Umumkan Dismissal Sengketa Pilkada

Senin, 18 Januari 2016 | 08.41 WIB Last Updated 2016-01-18T01:55:00Z
Kerincigoogle.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi pada hari ini akan mengumumkan dismissal sengketa pilkada serentak yang telah disidangkan pada minggu sebelumnya. Dismissal sengketa pilkada akan mulai diumumkan untuk 40 daerah pada tiga tahap.

Dismissal juga akan menentukan sengketa pilkada daerah mana saja, yang akan berlanjut untuk pemanggilan saksi-saksi dan daerah mana saja yang tidak perlu dilanjutkan.

"Dibagi dalam tiga sesi. Sesi pagi pukul 09.00WIB, sesi siang pukul 13.00WIB dan sesi sore pukul 16.00WIB," ujar Jubir MK, Fajar ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Dismissal adalah bentuk keputusan MK yang final dan mengikat. Jika satu daerah dinyatakan dismissal, maka kepala daerah terpilih versi perhitungan KPU akan langsung ditetapkan sebagai kepala daerah dan kemudian dilanjut dengan pelantikan.

Namun, jika MK menilai bahwa sengketa tersebut layak untuk diteruskan hingga pemanggilan saksi-saksi, maka persidangan akan dilanjutkan selama 45 hari kerja sesuai dengan ketentuan.

Diketahui pada 7-15 Januari, MK telah melakukan sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) terhadap 147 daerah yang masuk dalam tahap sengketa sesuai dengan pasal 158 UU No 8 tahun 2015 tentang selisih suara.

Sumber : Tribunnews.com
×
Berita Terbaru Update