Herman - Nuzran |
Kerincigoogle.com, Sungai Penuh - Juma't(15/01) Sengketa pilwako kota Sungai Penuh antara Herman - Nuzran dan KPUD Kota Sungai Penuh, sampai saat ini tidak menemukan titik terang, walaupun sebelumnya Panwaslu Kota Sungai Penuh telah mengeluarkan yang merekomendasikan KPU untuk membatalkan SK KPU Kota Sungaipenuh Nomor: 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilwako Sungaipenuh 2015.
Namun putusan Panwaslu yang ditujukan buat KPUD Kota Sungai Penuh tampakny hanya diabaikan oleh KPUD Kota Sungai Penuh.
Alfadli Abbas, Tim Pemenangan HM-NJ, mengatakan bahwa HM-NJ melalui kuasa hukumnya sudah menyurati KPUD Kota Sungai Penuh agar segera melaksanakan putusan Panwaslu kota Sungai Penuh tersebut.
"Kita sudah menyurati KPUD Kota Sungai Penuh, agar segera melaksanakan putusan Panwaslu Kota Sungai Penuh membatalkan SK KPU Kota Sungai Penuh nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pilwako kota Sungai Penuh," Kata Alfadli Abbas.
Sementara itu Ketua KPUD Kota Sungai Penuh, ketika diminta konfirmasinya masalah surat yang dilayangkan oleh Kuasa hukum HM-NJ, mengatakan, KPUD Kota Sungai Penuh telah melakukan koordinasi langsung dengan KPU Provinsi dan KPU RI, dan hasilnya KPU RI menyarankan agar KPUD Kota Sungai Penuh tidak melaksanakan putusan yang telah dikeluarkan Panwaslu Kota Sungai Penuh.
"Terkait putusan Panwaslu kota Sungai Penuh, kita sudah melaksanakan koordinasi ke KPUD Provinsi dan KPU Pusat (KPU RI - Red), menyarankan untuk tidak melaksanakan putusan yang telah dikeluarkan Panwaslu kota Sungai Penuh, karena itu diluar kewenangan dari KPUD Kota Sungai Penuh" Kata Doni Umar .
Lebih jauh , Doni Umar Membeberkan pembatalan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang telah dikeluarkan Panwaslu Kota Sungai Penuh bertentangan dengan Undan-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 157, bahwa yang bisa membatalkan keputusan pleno tentang rekapitulasi hasil perolehan suara hanyalan Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPUD Kota Sungai Penuh tidak melaksanakan putusan Panwaslu tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2015, karena yang berhak untuk membatalkan hanya MK" beber Ketua KPUD Kota Sungai Penuh, Doni Umar.
Masih menurut Doni Umar, sengketa pilwako kota Sungai Penuh, telah sampai di meja Mahkamah Konstitusi, dan sekitar tanggal 18 Januari nanti akan dibacakan hasil apakah sengketa pilwako Kota Sungai Penuh layak untuk dilanjutkan atau ditolak .
"Kita tunggu saja hasil dari putusan MK, kemungkinan tanggal 18 Januari atau paling lambat tanggal 20 Januari nanti, sudah ada putusannya. Apakah sengketa pilwako Kota Sungai Penuh dilanjutkan atau ditolak oleh MK, " Pungkas Doni Umar kepada Kerincigoogle.com (KG)