Ketua KPU Kabupaten Sarolangun,Akhyar saat dikonfirmasi Jambiupdate.co,
mengatakan, syarat untuk maju melalui jalur independen kandidat harus
memiliki dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah DPT yang ada di
Sarolangun.
“Selain pendidikan terakhir dengan ijazah minimal SMA sederajat,
kandidat juga harus memiliki dukungan dari 8,5 persen DPT, saat ini
terdata DPT kita ada 190.446,” sebutnya.
Sementara, untuk tahapan Pilkada, hingga saat ini
menurut Akhyar belum bisa dilaksanakan. KPU Sarolangun masih menunggu
petunjuk dari KPU RI.
“Saat ini kita masih menunggu Peraturan KPU yang baru, karena jadwal
Pilbub ini berbeda dengan jadwal Pilkada 2015 kemarin. Namun menurut
peraturan yang ada, 6 bulan sebelum hari pemilihan sudah bisa dimulai
tahapan Pilbub, berarti sekitar bulan Agustus atau September tahun
ini,"papar Akhyar.
Terkait anggaran, KPU mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 16
Milyar lebih. Anggaran tersebut telah disahkan oleh DPRD dalam dalam dua
tahun mata anggaran. Dalam APBD 2016 dianggarkan sebanyak Rp 8 Milyar
dan sisanya Rp 8 Milyar lagi di APBD 2017.
Sumber : Jambiupdate.co