Kerincigoogle.com, Sungai Penuh
- Selasa (19/01) Sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai
Penuh yang telah sampai di meja Mahkamah Konstitusi sampai detik ini
belum didapat keputusan resmi siapa yang memenangkan sengketa pilwako
tersebut. Putusan sidang sengketa Pilkada Kota Sungaipenuh di
Mahkamah Konstitusi ternyata tidak jadi dibacakan hari ini (19/1).
Menurut Informasi yang diperoleh tidak ada aktifitas di MK sama sekali
pada hari ini.
Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Doni Umar , dikonfirmasi Kerincigoogle.com
mengatakan sampai saat ini belum didapat undangan dan jadwal untuk
mendengarkan hasil putusan lembaga yang paling kredibel tersebut.
"Hari
ini tidak ada sidang, hari ini libur bang di MK. RPH hari ini di MK,
Rapat Persiapan Hakim, majelis dan anggota hakim melaksanakan
musyawarah terkait putusan
tersebut," katanya.
Lebih
jauh, Doni Umar Mengatakan biasanya sehari sebelum putusan dibacakan,
pihak termohon dan pemohon telah menerima undangan untuk menghadiri
persidangan.
"Biasanya
kita menerima undangan paling tidak sehari sebelum sidang dilaksanakan,
baik termohon maupun pemohon," Pungkas Doni Umar.
Begitu
juga dengan ketika kerincigoogle.com mengkonfirmasi ke salah satu tim
Herman - Nuzran, Alfadli Abbas, mengatakan bahwa mereka belum menerima
undangan untuk menghadiri pembacaan putusan sidang pilwako Kota Sungai
Penuh.
"Sampai
saat ini kita belum terima undangan dan jadwal sidang pembacaan putusan
dismissal pilwako kota Sungai Penuh, biasanya paling lambat sehari
sebelum sidang sudah ada undangan tersebut" Kata Alfadli. (KG)