Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ini Kecurangan-Kecurangan Pilwako Sungai Penuh Yang Dilaporkan HM-NJ ke MK

Selasa, 19 Januari 2016 | 17.34 WIB Last Updated 2016-01-19T10:40:15Z
Kerincigoogle.com, Sungai Penuh - Selasa (19/01), Hasil keputusan mahkamah konstitusi untuk sengketa pilwako kota Sungai Penuh sampai saat ini belum dikeluarkan oleh Hakim mahkamah konstitusi,  kedua pihak yang bersengketa KPUD Kota Sungai Penuh VS Herman Muchtar dan Nuzran Joher, masih sama-sama menunggu.

Tadi siang Kerincigoogle.com, berhasil meminta konfirmasi dari ketua KPUD Kota Sungai Penuh, Doni Umar, yang mengatakan sampai saat ini belum didapat undangan dan jadwal untuk mendengarkan hasil putusan lembaga yang paling kredibel tersebut.
"Hari ini tidak ada sidang, hari ini libur bang di MK. RPH hari ini di MK, Rapat Persiapan Hakim,  majelis dan anggota hakim melaksanakan musyawarah terkait putusan tersebut," kata ketua KPUD Kota Sungai Penuh tadi siang.

Begitu juga yang dikatakan salah satu tim Herman - Nuzran, Alfadli Abbas, mengatakan bahwa mereka belum menerima undangan untuk menghadiri pembacaan putusan sidang pilwako Kota Sungai Penuh. "Sampai saat ini kita belum terima undangan dan jadwal sidang pembacaan putusan dismissal pilwako kota Sungai Penuh, biasanya paling lambat sehari sebelum sidang sudah ada undangan tersebut" Ujar Alfadli kepada Kerincigoogle.com.

Walaupun hasil sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota belum bisa diketahui, namun pasangan Herman - Nuzran melalui tim pemenangannya mengatakan, dengan banyaknya bukti-bukti kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 1, AJB-Zulhelmi, yang telah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi RI, Ia Sangat yakin, Hakim yang bertugas di MK, akan bertindak dengan adil, dan mengabulkan permohonan Herman - Nuzran.

Menurut Alfadli tim pemenangan Herman-Nuzran, pasangan dengan nomor urut 1, AJB-Zulhelmi, selaku petahana telah melakukan kecurangan dan pelanggaran serius, yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara yang menguntungkan pasangan dengan nomor urut 1, AJB-Zulhelmi, dan merugikan pasangan calon lainnya.

Ini Link bukti kecurangan yang dilaporkan ke MK : DI SINI  atau kunjungi situs resmi Mahkamahkonstitusi.go.id




×
Berita Terbaru Update