Kerincigoogle.com, Jambi - Pasangan
calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh nomor urut 2 yakni pasangan
Herman Muchtar- Nuzran Joher telah mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan
walikota dan wakil walikota melalui kuasa hukumnya yakni Adithiya Diar, SH., MH
dan Muhammad Sahlan Samosir, SH., MH pada tanggal 20 Desember 2015.
Permohonan
yang diregister dengan nomor
75/Panwas-SPN/Pilwako/XII/2015 murni terkait mengenai proses, yakni proses
penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Nomor:
52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015 yang dipandang Pemohon melanggar syarat materiil
dan formil penetapan suatu Keputusan.
“yang kita mohonkan adalah mengenai
proses penetapan keputusannya, bukan hasil sebagaimana selama ini berpolemik”
Ujar Adithiya Diar.
Lebih jauh Kuasa hukum Herman -Nuzran berharap semua pihak memandang sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai Penuh secara objektif dan memahami dari sisi hukum dan perundang-undangan.
“hendaknya setiap pihak bisa memandang permohonan sengketa
ini secara objektif dan memahami dengan benar konteks maupun konten produk
perundang-undangan” tegas Adithiya Diar.
Salah
satu persoalan yang dihadirkan oleh Pemohon adalah Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Sungai Penuh Nomor: 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015 dianggap
Prematur, hal ini dikarenakan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh tersebut
ditetapkan sebelum permasalahan yang berkaitan dengan konten Keputusan tersebut
diselesaikan.
“Jelas pada tanggal 19 Desember 2015 Panwas Kota Sungai Penuh
mengeluarkan rekomendasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Penyelenggara,
belum lagi permasalahan rekapitulasi yang sampai detik ini belum diselesaikan”
tegas Adithiya Diar kepada sejumlah awak media.
Oleh
karena itu, Pemohon berpandangan permasalahan ini harus dilihat jeli melalui
konsep dan pengaturan Hukum Administrasi Negara dan disiplin ilmu hukum lain.
“
Permasalahan ini tidak dapat dinilai berdasarkan Persepsi belaka, harus dikaji
secara hukum pula, sekali lagi saya tekankan ini terkait mengenai syarat
materil dan formil penetapan suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara”. Ujar
Adithiya Diar.
Lebih
lanjut mengenai independensi penyelenggara, Adithiya Diar tidak mau berkomentar
banyak.
“Yang Pasti kita hampir rampung mengumpulkan Barang Bukti maupun alat
bukti keberpihakan dan tidak profesionalnya penyelenggara Pemilihan dalam
menyingkapi masalah ini” Kata Adit.
Lebih
jauh Adithiya Diar menekankan, akan siap menempuh semua jalur hukum jika ada
penyelenggara yang terindikasi.
“kalau terindikasi main mata, pasti akan kita
tindak lanjuti, apalagi terindikasi melakukan tindak pidana” tegas Adithiya
Diar.
Sehubungan
dengan putusan, pihaknya mengaku telah menerima putusan Panwas tersebut, namun
sehubungan dengan putusan yang tidak ditandatangani oleh Ketua Panwas Kota
Sungai Penuh Adithiya Diar juga tidak mau banyak berkomentar,
“itu urusan
internal Panwas, tapi yang jelas kami menerima undangan musyawarah yang ditandatangani
sendiri oleh Ketua Panwas Kota Sungai Penuh, bahkan seluruh proses musyawarah
dibuka dan ditutup oleh Ketua Panwas Kota Sungai Penuh” Ujar Adithiya Diar.
Sehubungan
dengan materi putusan, Adithiya Diar menegaskan bahwa seluruh pihak wajib patuh
terhadap putusan panwas, apalagi sifatnya final dan mengikat.
“Kami meminta
setiap pihak tunduk kepada hukum, dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota
Sungai Penuh mengawal proses pelaksanaan putusan ini” tegas Adithiya Diar.
Sehubungan
dengan pemberitaan bahwa Bawaslu Provinsi akan mengkaji putusan Panwas Kota
Sungai Penuh, pengacara muda ini hanya tersenyum saja,
“Mana ada putusan
dikoreksi, kalau iya dikoreksi mau diapakan?” Ujar Adithiya Diar.
“kalau memang
Bawaslu Provinsi bereaksi seperti itu, justru kami muncul pertanyaan ini ada
apa? mestinya
Bawaslu Provinsi harus mempelajari literature hukum lebih dalam, jangan
berpersepsi saja” ujar Adithiya Diar.
Terakhir,
Adithiya Diar berharap agar jalannya demokrasi di kota sungai penuh berjalan
demokratis.
“kami menuntut keadilan, jangan sampai ada penyelenggara yang main
mata, apalagi tidak professional dalam memandang permasalahan hukum, yakinlah
setiap pihak saat ini memantau penyelenggara, Pemilu, masyarakat semakin
cerdas” tutup Adithiya Diar.