Mahkamah Konstitusi / Doc |
Kerincigoogle.com, Sungai Penuh - Selasa (05/02) Sengketa pemilukada Kota Sungai Penuh tampaknya terus berlanjut, setelah sebelumnya pasangan nomor urut 2 , Herman - Nuzran,menggugat KPUd kota Sungai Penuh melalui Panwaslu, yang berakhir dengan dikeluarkannya rekomendasi pembatalan hasil rekapitulasi penghitungan suara dengan nomor : 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 tentang pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara yang memenangkan pasangan AJB-Zulhelmi yang laksanakan oleh KPUD Kota Sungai Penuh.
Nuzran Joher calon wakil walikota Sungai Penuh pasangan dari Herman Muchtar lewat akun Facebooknya memposting agenda kedepan pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh,yaitu mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi RI.
"
Agenda berikut ke MK.
Mohon Doa Restu "
Status Nuzran Joher tersebut di like dan dikomentari sebagian besar yang mendukung perjuangan Herman - Nuzran ke ranah hukum, khususnya Mahkamah Konstitusi RI.
Kerincigoogle.com ketika mencoba mengakses situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, di Jadwal sidang situs resmi MK RI tersebut, sudah teregistrasi Pemilihan Hasil Walikota Sungai Penuh tahun 2015 dengan nomor perkara : 143/PHP.KOT-XIV/2016 dengan agenda sidang Pendahuluan, Herman - Nuzran dengan kuasa hukum Idris Yasin, SH. Pada tanggal 7 Januari 2016. (KG)