Cerita Dibalik Penangkapan Anggota Polres Tanjab Barat
Kerincigoogle.com, JAMBI - EJ (32), oknum anggota Polres Tanjab Barat Kamis (28/1) sekitar pukul 15.30 WIB, diringkus karena kedapatan memiliki narkoba.
EJ diringkus bersama dua rekannya, yakni ID (36) warga RT 20, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, dan TN (46) warga RT 01, kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi menerangkan, penangkapan ketiga tersangka ini bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mendapatkan informasi bahwa terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jalan Ahmad III RT.14, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Alhasil, dari sebuah rumah diamankan ketiga tersangka berikut dengan sejumlah barang bukti 1 paket sedang dan kecil berisi narkota jenis sabu. Kemudian, 1 bungkus plastik sabu sisa pakai yang sudah mencair serta 4 bungkus plastik sisa pakai sabu yang sudah habis.
Selain itu, diamankan juga 1 buah timbangan merk acis, 1 perangkat alat hisap sabu-sabu dari botol kaca parfum, 3 buah mancis gas, 5 bungkus kantong plastic, 5 buah isolatip, 1 buah botol obat batuk. Selain itu, 6 buah pirek kaca, 3 buah dot, 3 buah sendok terbuat dari pipet kecil dan masing-masing 1 buah dompet berisi plastik bening warna hijau, dompet merk gas, kotak plastic, ponsel merk Samsung.
“Sekarang masih dalam pengembangan dan menguji barang bukti ke Balai POM. Anggota yang ikut diamankan akan diproses sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
Sumber : Jambiupdate.co