Kerincigoogle.com, Nasional - Lewat tenggang waktu dipersoalkan saat memutus perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Humbang Hasundutan
(Perkara 70/PHP.BUP-XIV/2016) yang dimohonkan oleh Pasangan Calon No. 1
Marganti Manulang dan Ramses Purba. Terhadap permohonan tersebut,
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus untuk tidak dapat diterima pada Senin
(18/1) siang.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan Eksepsi pihak
Termohon dan Eksepsi pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan
permohonan. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK
Arief Hidayat selaku Ketua Pleno yang didampingi para Hakim Konstitusi
lainnya.
Bahwa tenggang waktu 3 x 24 jam sejak Termohon mengumumkan penetapan
perolehan suara hasil Pilkada adalah pada Kamis 17 Desember 2015, pukul
18.00 WIB sampai dengan Minggu 20 Desember 2015, pukul 18.00 WIB.
Permohonan Pemohon diajukan ke Kepaniteraan MK pada Senin 21 Desember
2015, pukul 12.42 WIB. Dengan demikian, permohonan Pemohon telah
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan
Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak
Terkait tentang permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu
adalah beralasan menurut hukum.
Sebagaimana diketahui, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pilkada, di antaranya
menyalahi aturan PKPU dengan diloloskannya dua calon dari partai yang
sama berdasarkan putusan PTUN dan putusan Panwaslih. Selain itu menurut
Pemohon, KPU tidak melakukan verifikasi dengan benar dan berkualitas
terhadap para pasangan calon yang ikut Pilkada.
MK juga memutus perkara PHP Kada Kabupaten Pemalang (Perkara No.
138/PHP.BUP-XIV/2016) pada sidang yang sama. Terhadap Perkara No. 138
tersebut, MK menganggap pengajuan permohonan telah melewati tenggang
waktu 3 x 24 jam sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara
hasil Pemilihan adalah pada Kamis 17 Desember 2015, pukul 13.45 WIB
sampai dengan Minggu 20 Desember 2015, pukul 13.45 WIB. Sementara
permohonan Pemohon diajukan ke Kepaniteraan MK pada Senin 21 Desember
2015, pukul 13.36 WIB.
“Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, pokok
permohonan Pemohon, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait lannya
tidak dipertimbangkan. Amar putusan, mengadili, mengabulkan Eksepsi
pihak Termohon dan Eksepsi pihak Terkait mengenai tenggang waktu
pengajuan permohonan. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata
Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan.
Terlambat 7 Menit
Permohonan Sengketa Hasil Pemilukada Kab. Gresik yang teregistrasi di
kepaniteran dengan nomor 60/PHP.BUP-XIV/2016 menjadi salah satu
permohonan yang digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi karena permohonan
diajukan terlambat 7 menit dari waktu yang ditentukan. KPU Kab. Gresik
membacakan putusan penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara Kab.
Gresik pada tanggal 16 Desember pukul 16.30 WIB sehingga tenggat waktu
yang tersedia untuk mengajukan permohonan ke MK adalah sejak 16 Desember
2015 pukul 16.30 WIB hingga 19 Desember pukul 16.30 WIB namun
permohonan diajukan ke MK pada tanggal 19 Desember pukul 16.37 WIB.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar MK pada Senin (18/1)
sebanyak 35 perkara PHP Kada diputus tidak dapat diterima karena alasan
tenggang waktu. Selain ketiga kabupaten tersebut, permohonan lain yang
juga diputus tidak dapat diterima adalah PHP Kabupaten Dompu, Kabupaten
Nabire, Kabupaten Asmat, Kabupaten Tidore Kepulauan, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Sekadau, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Yalimo, Kabupaten
Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tomohon, Kabupaten Solok,
Kabupaten Melawi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Hulu Sungai
Tengah, Kabupaten Gowa, Kabupaten Siak, Kabupaten Bone Bolango,
Kabupaten Pahuwato, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Kaimana,
Kabupaten Poso, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan,
Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Sumba Timur,
Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Sumber : Mahkamahkonstitusi.go.id