Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Penarikan Lima Permohonan PHP Kada 2015

Selasa, 19 Januari 2016 | 13.38 WIB Last Updated 2016-01-19T06:38:02Z
Kerincigoogle.com, Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Bulukumba 2015 (Perkara No. 27/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan Pasangan Calon No. 5 Askar dan Nawawi Burhan Demikian ketetapan MK yang dibacakan Ketua MK Arief Hidayat selaku Ketua Pleno dalam sidang pengucapan putusan MK, Senin (18/1) siang.

“Menetapkan, menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Permohonan Nomor 27/PHP. BUP-XIV/2016 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2015 ditarik kembali. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2015,” ucap Arief Hidayat yang didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.

MK telah menerima permohonan bertanggal 20 Desember 2015 dan 2 Januari 2016 dari Pemohon. Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 19 Desember 2015, Pemohon memberi kuasa kepada Acram Mappaona Azis, S.H. yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 21 Desember 2015 pukul 02.28 WIB dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 4 Januari 2016 dengan Nomor 27/PHP.BUP-XIV/2016.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada Senin 11 Januari 2016 yang dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon, kuasa hukum Termohon, dan kuasa hukum pihak Terkait. Bahwa Mahkamah telah menerima surat permohonan pencabutan perkara a quo yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada Kamis, 14 Januari 2016, pukul 08.51 WIB. Terhadap pencabutan permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim di MK pada 15 Januari 2016 telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan perkara tersebut beralasan hukum.

Mengenai alasan ditariknya permohonan, disebabkan Pemohon mengganti kuasa hukumnya yang lama atas nama Accram Mappaona Aziz dengan Nurul Qamar, kuasa hukum yang baru. Terhadap pergantian tersebut, kuasa hukum yang lama memutuskan menarik permohonan yang telah dibuatnya. Dengan ditariknya permohonan lama, maka dianggap permohonan PHP Kabupaten Bulukumba tidak ada.

Pemohon Perkara No. 27/PHP.BUP-XIV/2016 mendalilkan bahwa pihaknya melayangkan gugatan ke MK bukan semata selisih suara antara pasangan calon (paslon) no. 5 dengan paslon no. 1, tetapi juga proses Pilkada yang berdampak pada penghitungan suara. Alasan tidak tersalurkannya formulir C6 kepada para pemilih menjadi akar masalah, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih.

Penarikan PHP Boven Digoel

Pada persidangan yang sama, Senin (18/1) siang MK juga mengabulkan penarikan kembali permohonan PHP Kada Boven Digoel 2015 (Perkara No. 146/PHP.BUP-XIV/2016) yang dimohonkan oleh  Pasangan Calon No. 3 Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Yesaya Merasi dan Paulinus Wanggimop.

Mengenai alasan ditariknya permohonan, karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Bahwa Pemohon bukan merupakan pasangan calon, tetapi hanya bakal pasangan calon. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan telah ditetapkan sebagai pasangan calon sesuai SK KPU Kabupaten Boven Digoel No. 27/Kpts/KPU/BD/XI/2015  tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2015,

Selain kedua permohonan tersebut, MK mengabulkan permohonan penarikan kembali PHP Kada Kabupaten Kotabaru (Perkara No. 50/PHP.BUP-XIV/2016), Kabupaten Pesisir Barat (Perkara No. 142/PHP.BUP-XIV/2016), serta permohonan PHP Kada Kabupaten Toba Samosir (Perkara No. 147/PHP. BUP-XIV/2016). 

×
Berita Terbaru Update