Kerincigoogle.com, Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten
Bulukumba 2015 (Perkara No. 27/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan Pasangan
Calon No. 5 Askar dan Nawawi Burhan Demikian ketetapan MK yang dibacakan
Ketua MK Arief Hidayat selaku Ketua Pleno dalam sidang pengucapan
putusan MK, Senin (18/1) siang.
“Menetapkan, menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan
Pemohon. Permohonan Nomor 27/PHP. BUP-XIV/2016 perihal Perselisihan
Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2015 ditarik kembali.
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2015,” ucap Arief Hidayat
yang didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.
MK telah menerima permohonan bertanggal 20 Desember 2015 dan 2
Januari 2016 dari Pemohon. Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 19
Desember 2015, Pemohon memberi kuasa kepada Acram Mappaona Azis, S.H.
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 21 Desember 2015
pukul 02.28 WIB dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
pada tanggal 4 Januari 2016 dengan Nomor 27/PHP.BUP-XIV/2016.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada Senin 11 Januari
2016 yang dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon, kuasa hukum Termohon, dan
kuasa hukum pihak Terkait. Bahwa Mahkamah telah menerima surat
permohonan pencabutan perkara a quo yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada Kamis, 14 Januari 2016, pukul 08.51 WIB. Terhadap pencabutan
permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim di MK pada 15
Januari 2016 telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan perkara
tersebut beralasan hukum.
Mengenai alasan ditariknya permohonan, disebabkan Pemohon mengganti
kuasa hukumnya yang lama atas nama Accram Mappaona Aziz dengan Nurul
Qamar, kuasa hukum yang baru. Terhadap pergantian tersebut, kuasa hukum
yang lama memutuskan menarik permohonan yang telah dibuatnya. Dengan
ditariknya permohonan lama, maka dianggap permohonan PHP Kabupaten
Bulukumba tidak ada.
Pemohon Perkara No. 27/PHP.BUP-XIV/2016 mendalilkan bahwa pihaknya
melayangkan gugatan ke MK bukan semata selisih suara antara pasangan
calon (paslon) no. 5 dengan paslon no. 1, tetapi juga proses Pilkada
yang berdampak pada penghitungan suara. Alasan tidak tersalurkannya
formulir C6 kepada para pemilih menjadi akar masalah, sehingga
mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih.
Penarikan PHP Boven Digoel
Pada persidangan yang sama, Senin (18/1) siang MK juga mengabulkan
penarikan kembali permohonan PHP Kada Boven Digoel 2015 (Perkara No.
146/PHP.BUP-XIV/2016) yang dimohonkan oleh Pasangan Calon No. 3 Bupati
dan Wakil Bupati Boven Digoel, Yesaya Merasi dan Paulinus Wanggimop.
Mengenai alasan ditariknya permohonan, karena Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum. Bahwa Pemohon bukan merupakan pasangan calon, tetapi
hanya bakal pasangan calon. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan telah
ditetapkan sebagai pasangan calon sesuai SK KPU Kabupaten Boven Digoel
No. 27/Kpts/KPU/BD/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2015,
Selain kedua permohonan tersebut, MK mengabulkan permohonan penarikan
kembali PHP Kada Kabupaten Kotabaru (Perkara No. 50/PHP.BUP-XIV/2016),
Kabupaten Pesisir Barat (Perkara No. 142/PHP.BUP-XIV/2016), serta
permohonan PHP Kada Kabupaten Toba Samosir (Perkara No. 147/PHP.
BUP-XIV/2016).
Sumber : Mahkamahkonstitusi.go.id