Kerincigoogle.com, KUALA TERENGGANU - Gairah darah muda mahasiswa politeknik di Johor dan pasangannya, seorang mahasiswa universitas publik di Kedah yang bertemu saat liburan semester untuk melepaskan rindu, berakhir dengan proses hukum.
Keduanya terancam hukuman denda RM2,500 oleh Mahkamah Rendah Syariah, karena kesalahan khalwat (perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain).
Dikutip dari Bharian, Rabu (27/1/2016), tertuduh, Muhammad Syamim Mahadi (19) dari Kampung Banggol Tok Jiring dan pasangannya, Nur Shafika Solah (19), dari Desa Gelugor Toko, juga menghadapi hukuman penjara tiga bulan jika gagal membayar denda tersebut.
Hakim Syarie Nik Mohd Shahril Irwan Mat Yusof mengenakan hukuman itu setelah kedua terdakwa mengaku bersalah terhadap penuntutan berdasarkan biaya Pasal 31 (a) Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah (takzir) (Terengganu) 2001.
Tim pejabat dan penegak Syariah Daerah Kuala Terengganu yang melakukan penggeledahan di sebuah hotel di Jalan Tok Lam, sebelum mengetuk pintu sebuah kamar sekitar jam 10.55 pagi pada 12 November 2015 dan dibuka tertuduh pria.
Namun, dalam kondisi terburu-buru si pria menutup kembali pintu dan ingin melarikan diri tapi ditahan petugas.
Pemeriksaan lanjut kemudian menemukan terdakwa perempuan turut berada di dalam kamar hotel tersebut dan diakui terdakwa pria.
Interogasi menemukan mereka tidak ada ikatan suami istri atau mahram. Nik Mohd Shahril dalam penghakimannya mengatakan, kedua terdakwa tidak seharusnya memalukan keluarga dengan melakukan perbuatan keji itu.
"Kamu harus menyadari status sebagai siswa dan orang beragama Islam yang dilarang melakukan perbuatan tidak bermoral ini," ucap hakim.
"Di mana kamu hendak parkir martabat keluarga yang kecewa dengan perbuatan kamu ini. Segeralah bertobat dan tumpukan pada pelajaran sehingga berhasil dahulu,"
"Jika berpacaran sekali pun, janganlah terjebak dengan perbuatan seperti ini. Kasihan pada orangtua kamu yang mengharapkan anak mereka berhasil, tetapi kamu mencoreng arang ke muka mereka dengan hal seperti ini," katanya.
Keduanya terancam hukuman denda RM2,500 oleh Mahkamah Rendah Syariah, karena kesalahan khalwat (perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain).
Dikutip dari Bharian, Rabu (27/1/2016), tertuduh, Muhammad Syamim Mahadi (19) dari Kampung Banggol Tok Jiring dan pasangannya, Nur Shafika Solah (19), dari Desa Gelugor Toko, juga menghadapi hukuman penjara tiga bulan jika gagal membayar denda tersebut.
Hakim Syarie Nik Mohd Shahril Irwan Mat Yusof mengenakan hukuman itu setelah kedua terdakwa mengaku bersalah terhadap penuntutan berdasarkan biaya Pasal 31 (a) Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah (takzir) (Terengganu) 2001.
Tim pejabat dan penegak Syariah Daerah Kuala Terengganu yang melakukan penggeledahan di sebuah hotel di Jalan Tok Lam, sebelum mengetuk pintu sebuah kamar sekitar jam 10.55 pagi pada 12 November 2015 dan dibuka tertuduh pria.
Namun, dalam kondisi terburu-buru si pria menutup kembali pintu dan ingin melarikan diri tapi ditahan petugas.
Pemeriksaan lanjut kemudian menemukan terdakwa perempuan turut berada di dalam kamar hotel tersebut dan diakui terdakwa pria.
Interogasi menemukan mereka tidak ada ikatan suami istri atau mahram. Nik Mohd Shahril dalam penghakimannya mengatakan, kedua terdakwa tidak seharusnya memalukan keluarga dengan melakukan perbuatan keji itu.
"Kamu harus menyadari status sebagai siswa dan orang beragama Islam yang dilarang melakukan perbuatan tidak bermoral ini," ucap hakim.
"Di mana kamu hendak parkir martabat keluarga yang kecewa dengan perbuatan kamu ini. Segeralah bertobat dan tumpukan pada pelajaran sehingga berhasil dahulu,"
"Jika berpacaran sekali pun, janganlah terjebak dengan perbuatan seperti ini. Kasihan pada orangtua kamu yang mengharapkan anak mereka berhasil, tetapi kamu mencoreng arang ke muka mereka dengan hal seperti ini," katanya.
Sumber : Tribunjambi.com