Kerincigoogle.com,SUNGAI PENUH -Gugatan yang dilayangkan pasangan calon Walikota dan
Wakil Walikota Sungaipenuh Herman Muchtar (HM) dan Nuzran Joher (NJ)
ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengucapan putusan sidang pendahuluan sengketa pilkada dengan nomor
perkara 143/PHP.KOT-XIV/2016 ini dibacakan oleh majelis hakim panel 3
dalam sidang yang digelar sore ini (22/1) di MK.
"Alhamdulillah, dalam putusan yang dibacakan hakim panel 3, gugatan
paslon nomor 2 ditolak," ujar Fajran, tim koalisi parpol pengusung
AJB-Zulhelmi, yang saat ini tengah berada di MK ikut mendengarkan
pengucapan putusan.
Dalam amar putusan MK tersebut, kata dia, mengabulkan eksepsi
termohon yakni KPU Kota Sungaipenuh, dan pihak terkait, AJB-Zulhelmi.
Kedua, ermohonan pemohon dalam hal ini HM-NJ tidak dapat diterima.
Artinya, dengan dibacakannya putusan ini, persidangan tidak bisa
dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Serta KPU Kota Sungaipenuh bisa
melanjutkan tahapan Pilwako Sungaipenuh ke penetapan pasangan calon
terpilih, yakni paslon nomor urut 1 AJB-Zulhemi.
Sumber : Metrosakti.com