Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

MK Tolak Gugatan Herman Muchtar dan Nuzran Joher

Sabtu, 23 Januari 2016 | 02.05 WIB Last Updated 2016-01-22T19:05:45Z

Kerincigoogle.com,SUNGAI PENUH -Gugatan yang dilayangkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh Herman Muchtar (HM) dan Nuzran Joher (NJ) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengucapan putusan sidang pendahuluan sengketa pilkada dengan nomor perkara 143/PHP.KOT-XIV/2016 ini dibacakan oleh majelis hakim panel 3 dalam sidang yang digelar sore ini (22/1) di MK.
"Alhamdulillah, dalam putusan yang dibacakan hakim panel 3, gugatan paslon nomor 2 ditolak," ujar Fajran, tim koalisi parpol pengusung AJB-Zulhelmi, yang saat ini tengah berada di MK ikut mendengarkan pengucapan putusan.

Dalam amar putusan MK tersebut, kata dia, mengabulkan eksepsi termohon yakni KPU Kota Sungaipenuh, dan pihak terkait, AJB-Zulhelmi.

Kedua, ermohonan pemohon dalam hal ini HM-NJ tidak dapat diterima.
Artinya, dengan dibacakannya putusan ini, persidangan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Serta KPU Kota Sungaipenuh bisa melanjutkan tahapan Pilwako Sungaipenuh ke penetapan pasangan calon terpilih, yakni paslon nomor urut 1 AJB-Zulhemi.
 
Sumber : Metrosakti.com
×
Berita Terbaru Update