Kerincigoogle.com, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan
Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Bungo oleh Sudirman
Zaini - Ardiyansyah Zulfikar dan menolak gugatan PHPU Sinwan dan Arzanil
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan, setelah menolak
gugatan pemohon oleh MK, tahapan selanjutnya, KPUD di dua kabupaten
tersebut harus segera menetapkan dan melantik Bupati terpilih, sesuai
dengan PKPU nomor 11 pasal 54 ayat 6.
Dia menjelaskan, dalam pasal 158 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 dan
peraturan MK nomor 5 tahun 2015 pasal 6 ayat 2 huruf b dan ayat 3
dengan batas maksimal perselisihan suara untuk dapat mengajukan
permohonan sengketa. Karena itu MK memutuskan pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum, maka permohonan di dua Kabupaten tidak dapat diterima
(dismiss).
Sumber ; Tribunjambi.com