Kerincigoogle.com, JAMBI - Tiga pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Batanghari Sinwan-Arzanil, Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Sungai Penuh Herman-Nuzran dan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Bungo Sudirman Zaini-Andriansyah, sudah menyampaikan
permohonan mereka dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK)
kemarin (7/1).
Menurut Komisoner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, banyak permohonan yang
diajukan. Diantaranya adalah terkait C6 yang disebut tak disampaikan
KPU. Juga ada keterlibatan PNS dan money politik.
Akan tetapi secara keseluruhan pemohon meminta agar majlis hakim membatalkan hasil Pilkada.
Pada sidang berikutnya, lanjut Sanusi pihaknya akan memberikan keterangan secara detail terkait C6 tersebut.
Namun untuk beberapa hal lainnya seperti money politik dan dugaan
keterlibatan PNS tentunya yang mempunyai wewenang untuk menjawab adalah
pihak terkait.
”KPU akan menjawab secara detail. Tapi kalau kaitannya dengan maoney politik dan PNS harus pihak terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Sanusi setelah mendengarkan pemohonan dan jawaban
termohon ini selanjutnya pada tanggal 18 Januari majlis hakim akan
mengambil keputusan untuk menajutkan gugatan atau tidak.
”Kalau untuk
jawaban kita siap. Karena sebelum pilkada ini kita telah melakukan
bintek di semua tingkatan,” tandasnya.