Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Point - Point Gugatan Pemohon di MK yang Harus Dijawab oleh Pihak Terkait

Jumat, 08 Januari 2016 | 11.10 WIB Last Updated 2016-01-08T04:10:01Z


Kerincigoogle.com, JAMBI - Tiga pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Sinwan-Arzanil, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Herman-Nuzran dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Sudirman Zaini-Andriansyah, sudah menyampaikan permohonan mereka dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (7/1).

Menurut Komisoner KPU Provinsi Jambi,  Sanusi, banyak permohonan yang diajukan. Diantaranya adalah terkait C6 yang disebut tak disampaikan KPU. Juga ada keterlibatan PNS dan money politik.

Akan tetapi secara keseluruhan pemohon meminta agar majlis hakim membatalkan hasil Pilkada.
Pada sidang berikutnya, lanjut Sanusi pihaknya akan memberikan keterangan secara detail terkait C6 tersebut.

Namun untuk beberapa hal lainnya seperti money politik dan dugaan keterlibatan PNS tentunya yang mempunyai wewenang untuk menjawab adalah pihak terkait.

”KPU akan menjawab secara detail. Tapi kalau kaitannya dengan maoney politik dan PNS harus pihak terkait,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata Sanusi setelah mendengarkan pemohonan dan jawaban termohon ini selanjutnya pada tanggal 18 Januari majlis hakim akan mengambil keputusan untuk menajutkan gugatan atau tidak. 

”Kalau untuk jawaban kita siap. Karena sebelum pilkada ini kita telah melakukan bintek di semua tingkatan,” tandasnya.
×
Berita Terbaru Update