Ribut Suwasono |
Kerincigoogle.com, JAMBI – Pekan depan Bawaslu RI akan menurunkan tim untuk menangani permasalahan Panwas Sungai Penuh. Tim ini nanti akan melakukan klarifikasi terhadap ketiga pimpinan Panwas yang telah dinonaktifkan tersebut.
”Minggu depan tim Bawaslu RI akan turun untuk mengklarifikasi permasalahan kemarin ke Panwas,” ujar Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Suwasono kepada awak media.
Termasuk Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi juga akan didengarkan keterangannya. Karena hasil musyawarah sengketa oleh Panwas Sungai Penuh terkait laporan Herman Muchtar (HM)-Nuzran Joher (NJ) dinilai salah. Bahkan sempat akan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ”Jadi nanti setelah hasil klarifikasi ini dilakukan kebijakannya ada di Bawaslu RI,” ungkapnya.
Namun untuk kepastian apakah akan diadukan ke DKPP atau tidak, tentu itu merupakan kewenanganannya Bawaslu RI. Jika ditemukan pelanggaran tentu akan diarahkan ke DKPP.
Disebutkan Ribut, sebelumnya Bawaslu Provinsi Jambi juga telah merevisi putusan Pawas Sungai Penuh yakni menggugurkan sengketa dan membatalkan putusan. ”Artinya ketetapan Panwas kemarin sudah tak berlaku lagi,” sebutnya.
”Minggu depan tim Bawaslu RI akan turun untuk mengklarifikasi permasalahan kemarin ke Panwas,” ujar Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Suwasono kepada awak media.
Termasuk Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi juga akan didengarkan keterangannya. Karena hasil musyawarah sengketa oleh Panwas Sungai Penuh terkait laporan Herman Muchtar (HM)-Nuzran Joher (NJ) dinilai salah. Bahkan sempat akan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ”Jadi nanti setelah hasil klarifikasi ini dilakukan kebijakannya ada di Bawaslu RI,” ungkapnya.
Namun untuk kepastian apakah akan diadukan ke DKPP atau tidak, tentu itu merupakan kewenanganannya Bawaslu RI. Jika ditemukan pelanggaran tentu akan diarahkan ke DKPP.
Disebutkan Ribut, sebelumnya Bawaslu Provinsi Jambi juga telah merevisi putusan Pawas Sungai Penuh yakni menggugurkan sengketa dan membatalkan putusan. ”Artinya ketetapan Panwas kemarin sudah tak berlaku lagi,” sebutnya.
Sumber : Jambiupdate.co