2. Meninjau Kembali Keputusan Bupati Kerinci Nomor 821.24/23/pp-BKD, tanggal 17 Maret 2015, 821.24/38/pp-BKd, tanggal 1 Juli 2014 terkait pengangkatan dan Pemberhentian pejabat struktural eselon IV lingkup pemerintah daerah kabupaten Kerinci, terutama terhadap 85 pejabat yang dibebaskan dari jabatan dan 11 pejabat yang diturunkan dalam jabatan dan selanjutnya mencarikan dan mengangkat pada jabatan lain yang eselonnya setingkat dengan jabatan sebelumnya melalui asesmen kompetensi.
3. Meninjau kembali keputusan bupati Kerinci nomor 824.4/435/KM-BKD dan 824.4/435/KM-BKD atas nama Sdr. Murniati, yang dimutasikan dari SMP Negeri 5 ke 2 (dua) tempat yaitu SMPN 37 Satu Atap dan SMPN 33, sehingga ada kejelasan terhadap penempatan yang bersangkutan.
4.Melakukan seleksi terbuka dan kompetitif terhadap 4 (empat) pejabat pimpinan tinggi Pratama (eselon II) yang dilantik tanpa melakukan seleksi terbuka yaitu jabatan Asisten perekonomian dan pembangunan kepala badan Kepegawaian daerah, kepala dinas pekerjaan umum, dan kepala dinas kehutanan dan perkebunan yang pelaksanaannya terlebih dahulu berkoordinasi dengan KASN.
5.Melengkapi proses mutasi dan rotasi terhadap 3 (tiga) pejabat tinggi pratama yaitu kepala bagian penanggulangan bencana daerah, kepala badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan staf ahli bupati bidang pemerintahan dan politik dengan job fit evaluation yang pelaksanaannya terlebih dahulu berkoordinasi dengan KASN
6. Dalam pengisian JPT pratama pada periode berikutnya dilakukan dengan seleksi terbuka dengan berkoordinasi telebih dahulu dengan KASN sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
7. Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah/Madrasah untuk masa mendatang, diminta untuk menerapkan secara lengkap ketentuan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala Sekolah/madrasa seperti melengkapi penilaian kinerja terhadap kepala sekolah tersebut.
8. Dalam masa mendatang dalam melakukan pemberhentian PNS dari jabatan struktural didasarkan atas alasan yang diatur dalam peraturan perundangan. Alasan tersebut misalnya karena pelanggaran terhadap disiplin PNS sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, tidak tercapainya target kinerja yang diperjanjikan di awal tahun sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011.
9. Dalam penempatan PNS pada setiap instansi/unit kerja, badan kepegawaian daerah diminta untuk membuat analisa beban kerja dan analisa jabatan serta melakukan pemetaan jabatan serta melakukan pengelolaan ASN sesuai dengan sistem merit.
Itulah isi dari surat Komisi ASN untuk bupati Kerinci yang ditandatangani langsung ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, SOFIAN EFFENDI, yang ditembuskan kepada Menteri dalam negeri, menteri PANRB, Ketua Badan Pengawasan Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Jambi dan Kepala kakanreg VII BKN Palembang. (KG)
Baca Artikel Terkait :
5.Melengkapi proses mutasi dan rotasi terhadap 3 (tiga) pejabat tinggi pratama yaitu kepala bagian penanggulangan bencana daerah, kepala badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan staf ahli bupati bidang pemerintahan dan politik dengan job fit evaluation yang pelaksanaannya terlebih dahulu berkoordinasi dengan KASN
6. Dalam pengisian JPT pratama pada periode berikutnya dilakukan dengan seleksi terbuka dengan berkoordinasi telebih dahulu dengan KASN sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
7. Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah/Madrasah untuk masa mendatang, diminta untuk menerapkan secara lengkap ketentuan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala Sekolah/madrasa seperti melengkapi penilaian kinerja terhadap kepala sekolah tersebut.
8. Dalam masa mendatang dalam melakukan pemberhentian PNS dari jabatan struktural didasarkan atas alasan yang diatur dalam peraturan perundangan. Alasan tersebut misalnya karena pelanggaran terhadap disiplin PNS sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, tidak tercapainya target kinerja yang diperjanjikan di awal tahun sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011.
9. Dalam penempatan PNS pada setiap instansi/unit kerja, badan kepegawaian daerah diminta untuk membuat analisa beban kerja dan analisa jabatan serta melakukan pemetaan jabatan serta melakukan pengelolaan ASN sesuai dengan sistem merit.
Itulah isi dari surat Komisi ASN untuk bupati Kerinci yang ditandatangani langsung ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, SOFIAN EFFENDI, yang ditembuskan kepada Menteri dalam negeri, menteri PANRB, Ketua Badan Pengawasan Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Jambi dan Kepala kakanreg VII BKN Palembang. (KG)
Baca Artikel Terkait :