Kerincigoogle.com, JAMBI - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Rabu (27/1) lalu mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan Sekda Sarolangun, Thabroni Rozali, Kepala DPKAD Sarolangun dan Kepala Bank BTN. Ketiga pihak itu dipanggil terkait dengan kelanjutan penyelidikan kasua dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan PNS di Sarolangun.
"Kemarin tim sudah memeriksa Kepala DPKAD Sarolangun. Dari tiga yang diundang, yakni pimpinan cabang bank BTN, Sekda Sarolangun dan Kepala DPKAD hanya yang hadir kepala DPKAD. Sedangkan Sekda dan pimpinan cabang BTN tak ada konfirmasi terkait apa alasannya tak hadir sampai hari ini (kemarin, red)," kata Imran Yusuf, Kasi Penyidik Kejati Jambi.
Namun, katanya, keterangan yang diberikan kepa DPKAD akan dievaluasi dan akan menjadi bahan untuk diserahkan kepada BPK. Pasalnya, berawalnya kasus ini juga bermula dari temuan BPK. "Kita akan evaluasi lagi kapan penjadwalan ulang bagi yang tak datang," tegasnya.
"Kemarin tim sudah memeriksa Kepala DPKAD Sarolangun. Dari tiga yang diundang, yakni pimpinan cabang bank BTN, Sekda Sarolangun dan Kepala DPKAD hanya yang hadir kepala DPKAD. Sedangkan Sekda dan pimpinan cabang BTN tak ada konfirmasi terkait apa alasannya tak hadir sampai hari ini (kemarin, red)," kata Imran Yusuf, Kasi Penyidik Kejati Jambi.
Namun, katanya, keterangan yang diberikan kepa DPKAD akan dievaluasi dan akan menjadi bahan untuk diserahkan kepada BPK. Pasalnya, berawalnya kasus ini juga bermula dari temuan BPK. "Kita akan evaluasi lagi kapan penjadwalan ulang bagi yang tak datang," tegasnya.
Sumber ; Jambiupdate.co