Kerincigoogle.com, MUARA BULIAN - Berkas gugatan paslon Sinwan-Arzanil yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Desember lalu akhirnya diterima oleh MK.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Zamhariro, Ketua Media Center Sinwan-Arzanil. Dikatakannya, bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya pada 31 Desember hari ini, berkas tersebut sudah diterima MK.
‘’Berkas kita sudah diterima MK. Ada waktu tiga hari lagi untuk pemeriksaan dan melengkapi berkas dari tanggal 31 Desember 2015 sampai tanggal 3 Januari 2016. Jika berkas dianggap belum lengkap, kita diminta melengkapi hingga 3 Januari 2016. Setelah itu, akan diputuskan dilanjutkan ke persidangan atau tidak pada tanggal 7 Januari,’’ ungkapnya Kamis sore ini (31/12).
Sementara itu Komisioner KPU Batanghari, Zawawi, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, Hingga sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari KPU Pusat diterima apa tidak gugatan dari paslon Sinwan-Arzanil.
Dijelaskannya, seandainya gugatan tersebut diterima MK, maka MK akan memberitahukan kepada KPU RI dan selanjutnya diteruskan ke KPU Provinsi dan baru ke KPU Kabupaten.
‘‘Kalau hari ini MK ngasih tau ke KPU RI, maka hari ini juga kami akan mendapatkan informasi secepatnya,’‘ ungkap Zawawi, Komisioner KPU Batanghari.
Sementara itu, berdasarkan peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sidang untuk semua perkara gugatan yang masuk bisa diketahui selambat-lambatnya 6 Januari 2016.
Untuk pendaftaran permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota 18-21 Desember 2015. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur 19-22 Desember 2015. Selanjutnya tahapan pemeriksaan kelengkapan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota 21-31 Desember 2015. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur 22-31 Desember 2015.
Berdasarkan PMK itu, MK memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan kelengkapan yang diajukan. Untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota, serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur 31 Desember - 3 Januari 2016.
Pencatatan Permohonan 4 Januari 2016. Penyampaian salinan permohonan pemohon kepada termohon dan pihak terkait, termohon KPU/KIP kabupaten/kota dan provinsi, serta pemberitahuan sidang kepada para pihak 4-6 Januari 2016.
Selanjutnya, pemeriksaan perkara, pemeriksaan pendahuluan dalam sidang panel atau sidang pleno 7-14 Januari 2016. Pengajuan jawaban termohon dan pengajuan keterangan pihak terkait 7 Januari - 18 Januari 2016. Putusan dismisal 18 januari 2016. Pemeriksaan persidangan dalam sidang panel 19 Januari - 25 Februari 2016, pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam RPH, serta penyusunan drat putusan 26 Februari - 1 Maret 2016. Pengucapan putusan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, serta gubernur dan wakil gubernur 2 - 7 Maret 2016.
Sumber : Jambiupdate.co