Kerincigoogle.com, KERINCI – Sejumlah tokoh masyarakat Kerinci menolak penanaman kopi oleh PTPN VI di lahan perkebunan teh Kebun Kajoe Aro di daerah tersebut.
Penanaman kopi dinilai merugikan, salah satunya dalam bidang Pariwisata, sejarah dan perjuangan rakyat Kerinci.
Aidil Nizar Ketua Gabungan Semua Profesi Sungai Penuh dan Kerinci, mengatakan, pembabatan ratusan hektare tanaman teh dan menggantikan tanaman dengan kopi dinilai menyalahi aturan, karena bertentangan dengan HGU yang dberikan oleh pihak pemerintah.
“Perlu pula kita pertanyakan apakah sudah ada izin dari pejabat yang berwenang termasuk izin alih fungsi dari Pemerintah Kabupaten Kerinci dan rakyat Kerinci? Kalau sudah ada izin apakah sudah disosialisasikan kepada masyarakat? Dan apakah Bupati dan DPRD Kerinci sudah memberi restu dan izin alih fungsi,” kata dia, Selasa.
Kepala Dinas Porabudpar Kerinci Ardinal, K, mengatakan, kebun teh Kajoe Aro merupakan ikon dan identitas wisata alam Kerinci. Sjarah Pabrik dan kebun teh Kajoe Aro adalah bukti dan peninggalan sejarah yang diwariskan kolonial Belanda untuk Kerinci.
“Kebun/pabrik teh merupakan primadona wisata alam dan wisata sejarah Kerinci yang sudah mendunia,” ujarnya.
Menurut Aidil Nizar, semestinya sebelum membabat teh dan diganti dengan kopi, PTPN VI harus memperhatikan perubahan fungsi lahan dari aspek konservasi.
“Sebelum teh dibabat dan dimusnahkan harus dilakukan kajian dari sudut konservsi, dan tidak kalah pentingnya adalah manfaat dari alih fungsi lahan bagi PTPN VI Kebun Kajoe Aro dan bagi pemerintah Kerinci,” ujarnya.
Tokoh lainnya, Fulfajri, mendesak agar Gubernur Jambi, Bupati dan DPRD Kerinci untuk memberikan peringatan atau instruksi pelarangan alih fungsi lahan Kebun Teh menjadi kebun kopi itu.
“Saya menolak alih fungsi lahan kebun teh menjadi kopi. Secara hukum penanaman kopi di lahan kebun teh telah menyalahi aturan dan bertentangan dengan HGU yang telah diberikan oleh Badan/ Kementerian terkait. Saya minta agar pembabatan tanaman teh segera dihentikan,” katanya.
Dikatakan dia, tindakan PTPN VI ilegal, sebab Unit Usaha Kebun Teh Kajoe Aro belum memiliki izin untuk alih fungsi lahan menjadi lahan kebun kopi.
“Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 3/HGU/BPN/2002 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi kepada PTPN VI, disebutkan tanah seluas 3.014,6 Hektar terletak di Kecamatan Kayu Aro-Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi, ditanami tanaman teh, bukan kopi,” ujarnya lagi.
Sumber : Inilahjambi.com