Kerincigoogle.com, JAMBI – Keputusan tegas diambil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi. Tiga anggota Panwaslu Sungai Penuh dinonaktifkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pimpinan Bawaslu Sungai Penuh Asnawi mengatakan, pengnonaktifan tiga anggota Panwaslu tersebut terkait putusan mereka yang membatalkan rekapitulasi KPU Sungai Penuh yang dikeluarkan oleh Panwaslu Sungai Penuh, padahal itu bukanlah kewenangan mereka.
"Rapat hari ini (8/1), kita resmi mengnonaktifkan tiga anggota Panwaslu Sungai Penuh,’’ tegas Asnawi dikonfirmasi jambiupdate.co sore ini (8/1).
Keputusan ini diambil, kata Asnawi, setelah mereka berkoordinasi dengan Bawaslu RI.
‘’Suratnya hari ini (8/1) dikirim ke Sungai Penuh. Cuman pemberitahuan secara lisan sudah kita sampaikan ke ketuanya,’’ pungkasnya.
Sumber : Jambiupdate.co