Kerincigoogle.com, SUNGAI PENUH - Selain jumlah laka lantas, Sat Lantas Polres Kerinci juga merilis data jumlah kendaraan yang ditilang di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh selama tahun 2015.
Diketahui, ada 855 kedaraan bermotor (ranmor) yang ditilang sepanjang tahun lalu.
Ini disampaikan Kasat Lantas Polres Kerinci, AKP Suparyanto, kepada metrosakti.com, Rabu (3/2). Dari jumlah itu, kata dia, tercatat sebanyak 650 unit ranmor roda dua, dan 205 ranmor roda empat/roda enam.
"Total pelanggaran yang ditilang sebanyak 855 unit," ujar Kasat Lantas.
Menurut dia, mayoritas pelanggaran yang dilakukan pengendara yakni tidak memilik Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tidak menggunakan kelengkapan berkendaraan, seperti helm dan kaca spion.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, dan melengkapi surat-surat kendaraan, demi keselamatan berkendaraan.
Diketahui, ada 855 kedaraan bermotor (ranmor) yang ditilang sepanjang tahun lalu.
Ini disampaikan Kasat Lantas Polres Kerinci, AKP Suparyanto, kepada metrosakti.com, Rabu (3/2). Dari jumlah itu, kata dia, tercatat sebanyak 650 unit ranmor roda dua, dan 205 ranmor roda empat/roda enam.
"Total pelanggaran yang ditilang sebanyak 855 unit," ujar Kasat Lantas.
Menurut dia, mayoritas pelanggaran yang dilakukan pengendara yakni tidak memilik Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tidak menggunakan kelengkapan berkendaraan, seperti helm dan kaca spion.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, dan melengkapi surat-surat kendaraan, demi keselamatan berkendaraan.
Sumber ; metrosakti.com